Headline Yogyakarta

Oral Seks saat Mengemudi, Mahasiswa Asal Sulawesi Tengah jadi Tersangka Tabrak Lari

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Mahasiswa asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah berinisial MAT terancam penjara enam tahun akibat jadi tersangka tabrak lari di kawasan pekarangan kosong, Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Kamis (14/11).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, MAT menabrak korban karena tidak fokus saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander. Sebab MAT sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) sembari melakukan oral seks saat mengemudi.

“Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari,” kata Yuswanto di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Yuswanto menjelaskan bahwa MAT adalah seorang mahasiswa rantau berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Kronologi kejadian berawal saat korban berinisial S berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sementara itu MAT melaju dengan mobil Mitsubishi Xpander dari arah belakang S.

Mobil yang dikendarai MAT pun menabrak korban yang mengakibatkan S terjatuh di tepi jalan. Setelah tabrakan terjadi, MAT tanpa turun, langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIJ pada Jumat, 15 November, pukul 01.00,” ungkapnya.

Yuswanto memaparkan, penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi saat menyetir. Disinyalir salah satu penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan kegiatan seksual.

“Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, kata Yuswanto, MAT dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pada wartawan, MAT pun mengakui tindakannya. Dia melakukan oral seks saat menyetir. Selain itu juga terpengaruh oleh alkohol saat mengemudi.

“Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya,” kata MAT.

Namun MAT berdalih, saat berada di TKP, ia tidak sadar jika menabrak orang.

“Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar,” tampiknya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *