INTENS PLUS – JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-15 mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU), di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. “Setuju,” sambut para anggota DPR.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota dewan yang hadir. Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI. Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Terkait dengan penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sah-sah saja masyarakat menolak RUU TNI. Sebab Indonesia merupakan negara demokrasi.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis.
Dasco mengaku sudah berbicara dengan mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil untuk mendengarkan masukan terkait revisi UU TNI.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil, Dasco sudah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil dalam revisi UU TNI. Dia jamin dwifungsi TNI tidak akan kembali.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ucapnya.
“Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” imbuh Dasco. (*)
Penulisn: Fatimah Purwoko
Headline
Politik
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU TNI
- by Fatimah Purwoko
- 20/03/2025
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 58 Views

Berita Terkait ...
