Headline Yogyakarta

Uji Keamanan Peledakan Tambang di Kulonprogo, Perda Pengelolaan Usaha Tambang di DIY Hampir Selesai

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Untuk memenuhi peraturan standarisasi pertambangan di wilayah Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja berdialog dengan warga desa juga meninjau area tambang andesit dan menyaksikan peledakan batuan tambang (Blasting) pada, Senin (2/6) di Desa Hargorejo Kokap Kulonprogo.

Peninjauan tersebut merupakan tahapan melengkapi bahan-bahan Panitia Khusus (Pansus) dalam pekerjaan Public Hearing Pansus, Badan Acara (BA) Nomor 7 tahun 2025 tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) di DIY. 

Perda tersebut membahas tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Pada tinjauannya, Ketua Pansus BA 7 2025 DPRD DIY, tentang Pengelolaan Usaha Tambang, Aslam Ridlo mengatakan kegiatannya melengkapi bahan-bahan bagi Pansus untuk cek lapangan menyaksikan keamanan proses peledakan batuan tambang dan mendengarkan masukan warga setempat.

“Kemarin kita melihat cek di lapangan kaitan dengan penambangan pasir di Kali Kidul, untuk yang hari ini kita meninjau dari dekat kegiatan area tambang batuan andesit dan menyaksikan blasting di Desa Hargorejo Kokap Kulonprogo, sampai dengan kita tadi melihat proses peledakannya,” ujar Aslam. Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, bahwa ia ingin memastikan kegiatan penambangan itu aman bagi masyarakat, juga penambangnya.

“Tadi sudah presentasi di Balai Desa, ternyata kegiatan penambangan di daerah Kelurahan Hargorejo itu relasi hubungan dengan masyarakat secara sosial baik.

Tidak terjadi permasalahan sosial, harapannya kegiatan tambang yang potensinya tadi disampaikan per hari 1 IUP itu menghasilkan 1000 ton per hari. Hari ini yang aktif ada 4 IUB di Kulonprogo, kalau 4 IUB berarti rata-rata 1000 ton per hari berarti total bisa menghasilkan 4000 ton per hari,” ungkapnya.

Menurutnya dengan hasil tersebut, pasokan bahan bangunan itu baru bisa untuk suplai kebutuhan bahan bangunanan di daerah Yogjakarta.

“Selanjutnya kami berharap kegiatan penambangan ini selain tadi aman, kaitan dengan lingkungan juga tetap terjaga. Kita juga lihat teman-teman pemegang IUB juga tetap memegangi regulasi yang ada, mempertimbangkan keamanan.

Kemudian kaitan dengan sharing masyarakat, jalan tambang dan sebagainya itu bisa terbangun komunikasi dengan baik,” kata Aslam.

Wakil Ketua Pansus BA 7 2025 DPRD DIY, Pengelolaan Usaha Tambang, Lilik Syaiful Ahmad mengatakan akan mendorong pemanfaatan tambang agar juga bermaanfaat bagi kepenting masyarakat setempat.

“Kita dorong masukan dari masyarakat, salah satu DPRD, Kelurahan, juga BPKL. menyampaikan tentang konteksnya reklamasi, Nah kita juga akan kawal terus supaya proses penambangan ini reklamasi baik

Setelah proses penambangan mestinya ada lahan tersebut itu bisa digunakan lagi untuk kemanfaatan masyarakat, itu yang pertama. Yang kedua, kita dorong kalau memang bisa ditingkatkan CSR-nya atau hibahnya untuk masyarakat sekitar bisa ditingkatkan lagi biar masyarakat sekitar tambang juga mendapat manfaat,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral DIY,  Yustina Ika Kurniawati mengatakan Pemda mengusulkan percepatan Rapeda terkait tambang untuk segera diselesaikan.

“Dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan adanya Raperda, Raperda ini adalah untuk melengkapi Perda yang sebelumnya, Raperda 1 tahun 2018, karena sudah ada beberapa aturan-aturan baru sehingga perlu disusun,” ucap Yustina.

Ia memaparkan, Raperda ini, nanti setelah melalui beberapa tahapan, sosialisasi serta tinjauan akan disusun kemudian nanti di kaji dan beri masukan oleh Pansus, DPRD DIY. 

“Ini tentunya akan lebih lengkap sehingga nanti kami berharap kegiatan pertambangan yang ada di DIY ini, sesuai dengan perizinan yang ada, sehingga Raperda ini bukan untuk melengkapkan tetapi mengendalikan pertambangan.

“Sehingga, semuanya nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak merusak lingkungan dan sebagainya, Mungkin dalam peta ada manajemen resikonya dan untuk jaminan pekerjanya tidak seperti di Cirebon,” kata Yustina.

Raperda ini nantinya, akan ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan terkait dengan hukumnya.

Sehingga misalnya nanti reklamasi ini tidak dilakukan, ini harus ada tindakan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Tentunya tidak hanya reklamasi, tapi kegiatan yang lain termasuk pertambahan yang ilegal, ini juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga pagu hukumnya tetap dilaksanakan,” tutup Yustina.

Diketahui DPRD DIY dalam proses melengkapi bahan-bahan Pansus menyusun Perda BA Nomor 7 tahun 2025, dalam penyelenggaraanya dibantu oleh 9 perusahaan pemegang IUP, antara lain CV Handika Karya, CV Central Stone Perkasa, PT Harmak Indonesia, PT Limasatrum, Maleko, PT Mineral Daya Gemilang, CV Muncul Karya, PT Pasi Danadipa Gajendra, SYACHIRUL AFIF, dan CV Widya Segara Karya.

Adapun anggota Pansus DPRD DIY, Perda BA 7 Tahun 2025. Dipimpin oleh Aslam Ridlo sebagai Ketua Pansus, Lilik Syaiful Ahmad sebagai Wakil Ketua Pansus, dan 10 anggota Pansus yaitu Fajar Gegana, Haris Sugiharta, Sukapdi, Arga Seloka, Nur Subiyantoro, Sofyan Setyo Darmawan, Timbul Suryanto, Drs. H. Suwardi, Raden Inoki, Dan Muhammad Yazid.

Tim Penyusun Dan Pembahasan Rancangan Perda BA 7 Tahun 2025 dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY sebagai Ketua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PESDM DIY Sebagai Wakil Ketua dan anggota yaitu dari Dinas Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral DIY; Sekretaris Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementrian PUPR; Biro Hukum Setda DIY; Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan; Setda DIY; Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY; Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY; dan Dinas Perhubungan DIY.

Pekerjaan susunan Perda tersebut diketahui oleh Kementerian Hukum DIY, Kapolda DIY, dan juga Lurah Kalurahan Area Pertambangan.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *