INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng, menilai keberatan yang disampaikan tokoh perempuan adat Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, terhadap film dokumenter Pesta Babi merupakan hak yang harus dihormati oleh semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Uceng saat menghadiri forum Konferensi Republik di Gadjah Mada University Club, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026), menanggapi laporan yang diajukan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan wajah dan kisah dirinya dalam film dokumenter yang diproduksi oleh tim kolaborasi yang melibatkan jurnalis dan sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Menurut Uceng, terlepas dari perdebatan yang berkembang mengenai isi film tersebut, hak Mama Sinta untuk menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum tetap harus dihargai.
“Saya kira siapa pun harus dihormati. Jadi dia punya keinginan, dia punya hak yang harus dihormati siapa pun, termasuk Mas Dandhy dan kawan-kawan yang membuat film itu,” kata Uceng.
Meski demikian, ia mengaku melihat adanya sejumlah pertanyaan yang muncul di balik perubahan sikap Mama Sinta. Selama ini, menurutnya, Mama Sinta dikenal cukup terbuka dalam menceritakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Papua.
“Secara hak, kita semua paham bahwa itu adalah haknya dan siapa pun tidak boleh marah dengan hak itu,” ujarnya.
Uceng mengatakan dirinya tidak berada dalam lingkaran produksi film maupun pihak yang bersengketa sehingga tidak mengetahui secara langsung latar belakang perubahan sikap tersebut. Namun sebagai pengamat dari luar, ia menilai hal itu menjadi pertanyaan yang wajar untuk dicermati publik.
Dalam kesempatan yang sama, Uceng juga menyoroti respons berbagai pihak terhadap film dokumenter Pesta Babi.
Menurutnya, perdebatan yang berkembang justru lebih banyak mengarah pada sumber pendanaan dan pihak-pihak yang berada di balik produksi film dibanding substansi data yang ditampilkan.
Padahal, kata dia, apabila ada pihak yang merasa informasi dalam film tersebut tidak tepat, maka bantahan seharusnya dilakukan melalui data dan fakta yang dapat diuji.
“Yang dipertanyakan adalah dananya, bukan datanya. Padahal bagi saya sederhana saja. Yang harus diperdebatkan itu datanya. Betulkah misalnya Food Estate sudah berantakan atau tidak? Kalau memang tidak benar, bantah saja datanya,” katanya.
Menurut Uceng, dalam negara demokratis perbedaan analisis merupakan sesuatu yang lumrah. Sebuah karya dokumenter dapat menyajikan perspektif tertentu berdasarkan riset dan data yang diperoleh pembuatnya. Apabila terdapat data yang dianggap keliru, maka jawaban terbaik adalah menghadirkan data pembanding yang lebih kuat.
Ia menilai pendekatan seperti itu akan menghasilkan diskusi publik yang lebih sehat dibandingkan upaya menyerang latar belakang pembuat karya atau sumber pendanaannya.
Negara Dinilai Lebih Resah pada Narasi Alternatif
Uceng bahkan menilai polemik yang muncul menunjukkan adanya kegelisahan terhadap narasi alternatif yang ditawarkan film tersebut.
Menurutnya, yang membuat negara merasa terganggu bukanlah film dokumenternya, melainkan munculnya sudut pandang berbeda mengenai berbagai isu pembangunan, khususnya di Papua.
“Saya menganggap negara bukan takut pada film. Yang negara takutkan itu adalah narasi alternatif. Yang negara takutkan itu adalah data pembanding,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik politik yang cenderung populistik, kekuasaan sering kali berusaha membangun pembelahan antara kelompok yang dianggap pro-negara dan kelompok yang dianggap berseberangan dengan negara.
Dalam situasi seperti itu, kehadiran narasi lain sering dianggap sebagai ancaman terhadap narasi resmi yang selama ini dibangun pemerintah.
“Begitu ada narasi alternatif dan data pembanding, mereka seperti kebakaran jenggot. Padahal yang harus dilakukan adalah menjawab dan membantah dengan data,” kata Uceng.
Menurutnya, berbagai isu yang diangkat dalam film Pesta Babi, termasuk soal pembangunan di Papua, distribusi manfaat ekonomi, hingga relasi antara pengusaha dan penguasa, seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui penjelasan yang berbasis fakta.
“Harusnya negara menjelaskan. Itu kan analisis alternatif. Kalau memang ada yang salah, bantah dengan data,” tegasnya.
Sebagai akademisi, Uceng menekankan bahwa perbedaan data dan analisis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses ilmiah.
Menurut dia, seorang peneliti atau ilmuwan tidak perlu takut apabila hasil analisisnya kemudian terbukti keliru karena koreksi merupakan bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan.
“Kalau salah, ya harus mengakui bahwa ada data yang salah. Itu biasa dalam dunia akademik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perdebatan terkait film dokumenter semestinya diarahkan pada substansi informasi yang disajikan, bukan pada asumsi mengenai motif atau sumber pendanaan pembuat film.
Uceng juga menanggapi kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film Pesta Babi. Secara normatif, ia mengaku sulit membayangkan kriminalisasi terhadap sebuah karya dokumenter dapat dibenarkan.
Menurutnya, film dokumenter pada dasarnya merupakan upaya merekam realitas dari perspektif pembuatnya. Unsur subjektivitas merupakan karakter yang melekat pada genre dokumenter.
“Kita semua tahu film dokumenter adalah memotret realitas dari perspektif sutradaranya. Subjektif? Ya subjektif. Itu bagian dari produk informasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa film dokumenter tidak bekerja dengan standar yang sama seperti produk jurnalistik yang memiliki mekanisme tertentu dalam penyajian informasi.
Karena itu, keberadaan perspektif tertentu dalam sebuah dokumenter tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Yang justru menjadi kekhawatiran, lanjut Uceng, adalah apabila negara menggunakan kekuasaan dan instrumen hukum untuk membungkam narasi yang berbeda.
“Kalau negara menggunakan kelebihan kedudukannya secara hukum untuk kemudian memperkarakan, menurut saya itu sudah berada di luar urusan hukum dan masuk ke wilayah politik,” ujarnya.
Uceng menegaskan, bahwa selama sebuah karya lahir dari proses riset, pengumpulan data, dan analisis, maka respons yang tepat adalah menjawab substansi yang dipersoalkan.
“Kewajiban negara adalah menjawab dan membantah secara substantif kalau memang tidak setuju. Bukan malah mempertanyakan dari mana duitnya dan sebagainya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Uceng kembali menegaskan bahwa keberatan Mama Sinta harus dihormati sebagai hak individu. Namun di sisi lain, data dan narasi yang diangkat dalam film Pesta Babi juga tetap perlu dijawab secara terbuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di Papua.
“Harusnya secara normatif aman. Tapi di tengah situasi politik seperti sekarang, kadang-kadang persoalannya tidak lagi murni normatif. Bisa jadi sudah masuk ke ranah politik,” pungkasnya.(*)
Penulis : Elis
