Bali Ekonomi

Pegiat Ekraf Bali Optimalkan Keunikan Lokal Agar Mengglobal

INTENS PLUS – BALI. Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) diskusikan isu strategis dan peluang kolaborasi dengan pegiat ekonomi kreatif di Bali, untuk mengoptimalkan keunikan Pulau Dewata dari berbagai subsektor seperti periklanan, animasi, fesyen, dan seni rupa.

“Kegiatan diskusi ini jadi bisa melihat potensi IP (Intellectual Property) lokal apa saja yang ada di Bali dan kita harus tentukan arah yang dituju mau ke mana. Bagi saya, para pejuang ekraf di Bali harus fokus pada kekayaan intelektual yang mampu mengoptimalkan dan mempromosikan sesuatu yang unik dan khas Bali. 

Dengan demikian, kita bisa mendukung IP lokal yang telah menembus pasar global melalui promosi terintegrasi dengan branding destinasi,” ucap Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar dalam diskusi yang digelar di Bali Timbungan Resto, Kabupaten Badung, Bali pada keterangan, Rabu (4/6/2025).

Dalam diskusi tersebut, Wamenekraf Irene juga membahas beberapa poin seperti perlindungan tenaga kerja kreatif, penguatan akses pembiayaan dan literasi keuangan, kendala regulasi iklan di Bali, ekspansi animasi Bali ke platform global, fasilitasi ekspor produk kreatif, potensi blockchain, akses monetisasi untuk streetwear dan seni rupa, serta inovasi maupun evolusi sektor fesyen untuk adopsi teknologi baru menuju pasar global.

“Sebagai tindak lanjut diskusi, kami akan lakukan akselerasi literasi keuangan terpadu bagi pelaku ekraf dengan fokus pada investasi dan manajemen bisnis. Selain itu, sosialisasi skema pembiayaan kreatif berbasis investasi juga akan terus dijalankan dengan menggandeng lembaga keuangan dan perbankan,” jelas Irene.

Bali juga masih mengalami kendala regulasi iklan. Perbedaan aturan iklan antar wilayah di Bali serta larangan iklan produk tembakau dalam radius tertentu dari institusi pendidikan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha periklanan. 

Selain itu, saat ini banyak ekspatriat yang lebih leluasa memiliki bisnis jasa periklanan tanpa ada izin dan sewa lahan serta tidak ada tindakan hukum. 

“Tantangan regulasi periklanan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (PemDa) dan Kementerian Hukum (KemenKum) yang perlu harmonisasi regulasi periklanan di daerah-daerah potensial seperti Bali,” imbuh Irene.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *