INTENS PLUS – YOGYAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta untuk segera secara mandiri.
Awalnya warga menolak penggusuran karena mereka beranggapan bahwa tanah tersebut adalah milik Kasultanan Ngayogyakarta jadi Sultan lah yang berhak untuk memutuskan kewenangan tersebut.
Namun setelah adanya mediasi yang dilakukan KAI dengan warga, akhirnya beberapa warga meminta agar mereka bisa pindah pada Agustus mendatang.
Warga berharap masih bisa memiliki kesempatan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI bersama warga setempat yang terakhir kalinya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan tanggapan PT KAI memiliki kewenangan penuh terhadap rumah dinas yang statusnya milik PT KAI.
“Terserah PT KAI setuju atau tidak, ya saya itu bukan ranah kami. KAI itu kan Rumah Dinas berarti statusnya punya PT KAI,” kata Sultan di Kantor Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dikutip jumat (20/6/2025).
Sultan mengatakan, Pemda DIY tidak akan ikut campur dalam permasalahan tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan masalah PT KAI dengan warga.
“Itu bukan ranah kami. KAI itu kan rumah dinas. Rumah dinas itu berarti statusnya punya PT KAI. Tapi kami sudah ada kesepakatan ganti ruginya, masalahnya sudah bukan seperti kemaren-kemaren ini hanya tinggal masalah waktu saja,” tambah Sultan.
Adapun soal ganti rugi yang diminta warga ke PT KAI, Sultan menyebut hal itu sebagai hal yang wajar. Hanya saja tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.
“Kalau itu permintaan ya wajar saja,” ucapnya.
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan batas akhir warga mengosongkan bangunan secara sukarela pada akhir Juli. Dia menyebut hal itu merupakan hasil audiensi yang dilakukan pada Selasa (17/6).
“Sesuai yang disampaikan saat pertemuan kemarin bahwa usulan warga akan tetap disampaikan. Hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025,” ujar Feni saat dihubungi, Kamis (19/6).
Menurutnya, KAI sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur SP ke 3 juga sudah dilayangkan PT KAI kepada warga.
“Sesuai prosedur tetap tenggat waktunya SP3 untuk warga bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela,” jelasnya.
Diketahui PT KAI meminta warga untuk mengosongkan eks rumah dinas KAI di selatan stasiun Lempuyangan. Total luasan 14 bangunan di atas Sultan Ground itu akan dipakai untuk Beautifikasi Stasiun Lempuyangan
Warga sempat menolak lantaran warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BKN). SKT itu bisa digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan.
KAI menyatakan, tujuan utama pembongkaran adalah memanfaatkan eks rumah dinas, untuk meningkatkan pelayanan serta kenyamanan penumpang di Stasiun Lempuyangan setiap harinya.
Dimana stasiun Lempuyangan saat ini melayani hampir 15 ribu pelanggan perharinya. Antara lain kereta jarak jauh, kereta ekonomi PSO, dan juga KRL.
Sehingga membutuhkan kapasitas yang lebih besar agar stasiun bisa mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat, sehingga perlu adanya penataan baru beautifikasi di Stasiun Lempuyangan.(*)
Penulis : Elis