INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidiki dugaan kasus korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di dua kantor pusat salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada Kamis (26/6/2025).
“Tim melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni, di Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Seobroto,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
Ia mengatakan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan. Namun belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik, dalam penggeledahan itu.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa mesin EDC. Budi menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ujar Budi.
Meski begitu, KPK sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih mempertajam tuduhannya, sebelum menetapkan tersangka.
“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan mesin EDC ini,” ucap Budi.
Ia berjanji hal itu akan diungkap pada pembaruan informasi berikutnya.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab termasuk kemungkinan adanya kerugian negara dalam perkara ini.
“KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan pemeriksaan terhadap para pihak dan juga penggeledahan yang dilakukan hari ini,” tutur Budi.
Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangan yang dikutip dari Kompas, Kamis.
“Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik ( good corporate governance),” tambahnya.
Lebih lanjut, Agustya menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang,” ujar Agustya.
“Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkas Agustya.(*)
Penulis : Elis