INTENS PLUS – JAKARTA. Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, meminta agar penayangan film dokumenter Pesta Babi segera dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya mengetahui wajahnya ditampilkan dalam film tersebut tanpa persetujuan maupun izin darinya.
Merasa dirugikan dan hak privasinya dilanggar, Mama Sinta memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada pada Jumat (29/5/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, Mama Sinta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,” ujar Mama Sinta dikutip, Minggu (31/5/2026).
Mama Sinta mengaku sangat kecewa karena tidak pernah dimintai persetujuan terkait penggunaan wajah maupun dokumentasi dirinya dalam film yang kini telah beredar luas dan diputar di berbagai daerah tersebut.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui keberadaan film Pesta Babi saat diajak menghadiri sebuah acara pemutaran film di Jayapura pada 8 April 2026. Saat itu, ia mengira akan menghadiri kegiatan pemotongan babi secara adat.
Namun sesampainya di lokasi acara, Mama Sinta justru mendapati sebuah film dokumenter sedang diputar dan menampilkan dirinya dalam sejumlah adegan.
“Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya,” katanya.
Kekecewaan Mama Sinta semakin besar setelah mengetahui film tersebut telah diputar di berbagai wilayah dan bahkan dapat diakses publik melalui platform digital seperti YouTube maupun kegiatan nonton bareng yang digelar sejumlah komunitas.
Ia menilai dirinya diperlakukan layaknya objek yang bisa digunakan dan ditampilkan tanpa persetujuan pemiliknya.
Dengan nada emosional, Mama Sinta mempertanyakan alasan wajahnya bisa disebarluaskan ke berbagai tempat tanpa adanya komunikasi ataupun izin terlebih dahulu.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegasnya.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak atas identitas dan citra dirinya sendiri. Karena itu, ia menilai penggunaan wajah seseorang dalam sebuah karya film harus dilakukan melalui persetujuan yang jelas dan transparan.
Selain menempuh jalur hukum, Mama Sinta juga meminta agar seluruh pihak yang masih memutar film Pesta Babi segera menghentikan penayangannya sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan keberatan atas penyebaran film yang memuat citra dirinya tanpa izin.
“Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Mama Sinta dalam memperjuangkan hak privasinya sebagai individu sekaligus tokoh adat yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan di Papua Selatan.
Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan selama beberapa jam, laporan Mama Sinta akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakum yang diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke dan disebut sebagai penanggung jawab peluncuran film Pesta Babi.
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk melindungi hak-hak kliennya sebagai warga negara yang memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi.
“Untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kami untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih akan mempelajari laporan yang telah diajukan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut dalam kasus tersebut.(*)
Penulis : Elis
