Headline Yogyakarta

Demo Aliansi GNP Jogja, Bawa 12 Tuntutan Termasuk Hapus UU Keistimewaan DIY

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan Titik Nol Kilometer, Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat (12/9/2025) sore.

Dalam aksinya, mereka menyuarakan 12 tuntutan utama, mulai dari isu agraria, buruh, pendidikan, hingga desakan mencabut Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Aksi dimulai sejak pukul 13.30 WIB, dengan titik kumpul di eks Taman Parkir Abu Bakar Ali. Massa kemudian bergerak menuju gedung DPRD DIY untuk berorasi, sebelum melanjutkan langkah ke kawasan Titik Nol Jogja.

Rombongan sampai di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung membuat lingkaran di tengah simpang empat, sembari menyuarakan orasi meski lalu lintas ramai oleh kendaraan dan wisatawan.

Koordinator Umum GNP, Iko, menyebut aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang demonstrasi sebelumnya yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 2 September 2025.

“Aksi tanggal 12 September ini merespons situasi eskalasi gerakan sebelumnya. Kami mencoba merumuskan beberapa tuntutan yang belum terakomodir karena isu sebelumnya masih amburadul dan belum tertata rapi,” jelas Iko di sela aksi.

Menurutnya, tuntutan massa kali ini mencakup isu perburuhan, agraria, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap para aktivis yang ditangkap aparat pada aksi sebelumnya.

Kritik Dana Keistimewaan (Danais) dan Sistem Tanah Sultan Ground

Salah satu poin yang paling menonjol dalam aksi ini adalah desakan massa agar Undang-Undang Keistimewaan DIY dicabut. Mereka menilai dana keistimewaan (danais) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui APBN mencapai triliunan rupiah, tidak dikelola secara produktif dan tidak benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Yogyakarta.

“Danais ini tidak cukup produktif. Komponennya tidak mengarah pada kesejahteraan rakyat Jogja,” tegas Iko.

Selain danais, GNP juga menyoroti sistem pertanahan Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) yang dinilai menimbulkan ketimpangan.

“UU Keistimewaan mencakup SG dan PAG. Ketika tanah dikuasai Sultan dan keluarga, masyarakat jadi tidak memiliki tanah,” tambahnya.

12 Tuntutan Massa Aksi GNP di Titik Nol Jogja

Berikut daftar 12 tuntutan resmi yang dibawa massa GNP dalam aksi di Titik Nol Jogja:

  1. Bebaskan seluruh massa aksi yang ditahan oleh kepolisian tanpa proses hukum yang jelas.
  2. Lakukan reformasi kepolisian, copot Kapolri, dan adili aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap rakyat.
  3. Terapkan reformasi kebijakan fiskal yang berkeadilan, mensejahterakan rakyat, serta memberlakukan pajak progresif untuk orang kaya.
  4. Segera sahkan RUU Perampasan Aset.
  5. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
  6. Bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law.
  7. Cabut UUPA dari Prolegnas dan jalankan reforma agraria sejati.
  8. Cabut Undang-Undang TNI dan kembalikan militer ke barak.
  9. Tarik militer dan hentikan seluruh bentuk kekerasan di Tanah Papua.
  10. Tolak efisiensi anggaran pendidikan, wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan.
  11. Tolak segala bentuk penggusuran rakyat di DIY dengan dalih World Heritage UNESCO.
  12. Hapuskan Sultan Ground (SG), Pakualaman Ground (PAG), serta cabut Undang-Undang Keistimewaan DIY.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *