INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek HMI dengan terdakwa HM Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Sejumlah fakta penting terungkap dalam persidangan yang dinilai krusial oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang kini dipersoalkan telah digunakan oleh terdakwa sejak tahun 2015.
Penggunaan tersebut terjadi saat keduanya masih menjalankan usaha bersama dalam satu perusahaan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Fakta ini menjadi sorotan karena pendaftaran merek baru dilakukan pada 2019 ke Kementerian Hukum dan HAM, atau empat tahun setelah merek tersebut digunakan dalam aktivitas usaha.
Pelapor menjelaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan setelah hubungan kerja sama berakhir. Ia mengaku khawatir kehilangan jamaah dan relasi bisnis ketika masing-masing pihak menjalankan usaha secara mandiri.
Namun dalam persidangan, pelapor juga mengakui bahwa merek yang didaftarkan pada 2019 tersebut tidak pernah digunakan dalam kegiatan bisnis apa pun.
Hal lain yang mencuat adalah pengakuan pelapor bahwa dirinya tidak pernah mengalami kerugian uang secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa.
Selain itu, pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH., mengajukan pertanyaan mengenai tujuan pendaftaran merek tersebut. Ia menanyakan apakah pendaftaran dilakukan semata-mata untuk memperkuat dasar pelaporan pidana, mengingat merek tersebut tidak pernah digunakan dalam praktik usaha.
Pelapor membantah anggapan tersebut. Namun saat kembali didalami, ia menyatakan bahwa dirinya “tidak terima” apabila terdakwa menggunakan merek atau logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek lama.
Tim penasihat hukum terdakwa dari RBS Advokat Indonesia yang terdiri dari R. Budi Saputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan pelapor semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini berawal dari konflik bisnis dan persaingan usaha yang telah berlangsung lama.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan vonis 12 bulan penjara atas perkara penggelapan uang perusahaan.
Menurut penasihat hukum terdakwa, fakta tersebut menunjukkan adanya riwayat konflik usaha antara para pihak yang kini bermuara pada perkara dugaan pelanggaran merek.
“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui merek digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” ujar R. Budi Saputro kepada awak media usai persidangan. Rabu (25/2/2026).
Dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah di perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian ataupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut.
Keduanya menegaskan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Selain perkara pidana yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sleman, pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap.
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek HMI ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.(*)
Penulis : Elis
