INTENS PLUS – JAKARTA. Di tengah derasnya arus digital yang memicu ledakan informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan pentingnya peran pers dalam menjaga kebenaran dan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan perkembangan teknologi informasi telah menciptakan ekosistem komunikasi yang sangat cepat, namun tidak selalu diiringi dengan proses verifikasi yang memadai. Dalam situasi ini, jurnalis dan media massa dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip dasar jurnalistik: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” ujarnya dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026).
Menurut Meutya, kecepatan dalam menyampaikan berita tidak boleh mengorbankan kebenaran. Ia mengingatkan bahwa orientasi utama jurnalistik adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak negatif akibat informasi yang keliru.
“Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa penyampaian informasi yang benar merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konteks ini, pemerintah dan insan pers memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, yang dimaksud adalah informasi yang benar, bukan misinformasi,” jelasnya.
Dalam era media baru, Meutya memaparkan fenomena siaran langsung atau live streaming menjadi salah satu tantangan tersendiri. Penyebaran informasi secara real-time membuka peluang besar bagi publik untuk mendapatkan informasi secara cepat, namun di sisi lain juga berisiko menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Meutya juga mengingatkan seluruh pihak, baik media konvensional maupun kreator digital, untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi secara langsung.
“Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menilai bahwa di tengah ledakan informasi yang tak terhindarkan, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas justru semakin tinggi.
Menurutnya, masyarakat kini mulai menunjukkan kesadaran untuk tidak hanya mengandalkan media sosial, tetapi juga mencari sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya.
“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” ujarnya.
Komarudin menambahkan, telah terjadi pergeseran perilaku konsumsi informasi di masyarakat. Kini, publik semakin selektif dalam memilah berita dan mulai menyeimbangkan antara konsumsi hiburan digital dengan kebutuhan akan informasi yang akurat.
“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” lanjutnya.
Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Komarudin juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, media, hingga masyarakat berperan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pers nasional.
“Kebebasan pers yang bertanggung jawab, dibutuhkan masyarakat saat ini dan peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” tutupnya.(*)
Penulis : FDA
