INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memunculkan perbedaan pandangan antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta terkait kategori pelanggaran yang terjadi.
Komnas HAM menegaskan perkara tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Namun di sisi lain, KPAID Kota Yogyakarta menilai kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat terhadap anak karena berdampak serius pada tumbuh kembang korban.
Perbedaan pandangan itu muncul di tengah proses penyidikan yang terus berkembang di Polresta Yogyakarta. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai ratusan orang dan jumlah korban masih terus didata.
“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dikutip dari Kompas Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan yang dialami para anak di daycare tersebut tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dilindungi oleh hukum nasional.
“Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Komnas HAM mendorong aparat kepolisian menuntaskan proses hukum secara objektif dan transparan. Pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional daycare diminta diproses pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kekerasan terhadap anak.
“Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini,” katanya.
Penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta terus berkembang. Berdasarkan laporan penyidik telah memeriksa lima klaster kelas pengasuhan di Little Aresha.
Kelima klaster tersebut meliputi kelas baby, baby kecil, baby besar, kelompok bermain (KB), kelas Edu, dan kelas Pra. Polisi kini bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan pada klaster Taman Kanak-kanak (TK).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya sistem rolling mingguan bagi para pengasuh daycare. Sistem tersebut diduga membuat pengawasan terhadap anak menjadi tidak optimal.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai 126 orang. Sebanyak 106 orang di antaranya merupakan orang tua atau wali murid.
Polisi menyebut jumlah korban masih terus didata dan kemungkinan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan masyarakat.
Berbeda dengan Komnas HAM, Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menilai kasus Little Aresha merupakan pelanggaran HAM berat terhadap anak jika dilihat dari perspektif Konvensi Hak Anak (KHA).
Menurut Sylvi, terdapat lima klaster hak anak yang dilanggar dalam kasus tersebut, mulai dari hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga hak perlindungan khusus anak.
“Kami mempunyai ukuran berat dan tidak berat sendiri ya. Kalau saya, kasus Little Aresha jelas sudah pelanggaran berat sekali,” katanya, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan anak-anak seharusnya memperoleh pengasuhan yang aman dan layak ketika dititipkan di daycare. Namun dalam kasus ini justru ditemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak usia dini.
“Kalau sampai hak ini dilanggar, pengasuhannya tidak sama seperti orang tua memberi pengasuhan. Nah, ini pelanggaran,” ujarnya.
Sylvi juga menyoroti temuan anak-anak yang mengalami keterlambatan perkembangan, tidak mengenali warna, hingga trauma psikologis akibat perlakuan selama berada di daycare.
“Ditelateni seperti apa berkegiatan, beraktivitas, apa stimulasinya? Tidak ada stimulasinya,” katanya.
Sebagai psikolog, Sylvi mengaku khawatir pengalaman buruk yang dialami anak-anak dapat mempengaruhi perkembangan sistem limbik pada otak yang berkaitan dengan emosi, memori, dan perilaku dasar.
“Itu tidak hanya pelanggaran hak anak tapi juga pelanggaran hak asasi manusia kalau menurut saya,” tegasnya.
“Dampak paling besar dialami anak usia 1 hingga 3 tahun yang berada di kelas penitipan bayi dan toddler. Sementara anak usia lebih besar sudah mampu dan mengerti yang disampaikan jadi masih bisa diarahkan jadi tidak mengalami kekerasan seperi usia dibawah itu,” tambahnya.
Puluhan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengungkap hasil skrining terhadap anak-anak yang pernah berada di daycare Little Aresha.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Aan Iswanti, menyebut sebanyak 153 anak menjalani skrining perkembangan.
Hasilnya, 12 anak mengalami penyimpangan perkembangan dan 19 anak masuk kategori meragukan. Beberapa anak disebut mengalami keterlambatan bicara, gejala autisme, hiperaktif (ADHD), hingga trauma perilaku.
“Ada yang tidak mau memakai baju setelah mandi hingga meminta tangannya diikat,” kata Aan.
Selain itu, dari hasil skrining pertumbuhan terhadap 149 anak, ditemukan 18 anak mengalami masalah gizi pada tahap berat badan kurang dan gizi kurang.
Sebanyak 18 anak telah dirujuk ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, sementara fasilitas kesehatan lanjutan juga disiapkan apabila dibutuhkan penanganan lebih serius.
“Apabila memerlukan penanganan lebih lanjut kami siapkan fasilitas kesehatan seperti RS Pratama dan RSUP Dr Sardjito,” jelasnya.
Kasus Little Aresha hingga kini masih terus didalami aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang diperiksa disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan.(*)
Penulis: Elis
