INTENS PLUS – JAKARTA. Perubahan nomenklatur program studi (prodi) di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan istilah “Rekayasa” sebagai pengganti atau padanan dari “Teknik” dalam sejumlah nama program studi di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam keputusan yang ditandatangani Dirjen Dikti Khairul Munadi pada 9 September 2025 itu, pemerintah menetapkan daftar nomenklatur resmi program studi mulai jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis.
Salah satu perubahan yang paling mencuri perhatian adalah munculnya istilah “Rekayasa” sebagai padanan dari kata Engineering yang selama ini identik dengan istilah “Teknik”.
“Penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia,” tulis Kemendikti dalam penjelasan resminya yang dikutip Minggu (17/5/2026).
Kemendikti Saintek menyebut istilah Rekayasa telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Karena itu, pemerintah menilai penggunaan istilah Rekayasa merupakan bagian dari pembakuan terminologi keilmuan di Indonesia, bukan upaya menghapus istilah Teknik yang telah lama digunakan dalam dunia pendidikan tinggi.
Meski istilah Rekayasa mulai banyak digunakan dalam nomenklatur program studi, pemerintah menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengganti nama prodi Teknik yang sudah ada.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama Program Studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa,” jelas Kemendikti.
Artinya, program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, hingga Teknik Kimia tetap sah, diakui, dan menjadi bagian penting dari rumpun keilmuan Engineering.
Kemendikti menekankan bahwa istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.
“Dengan demikian, istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang Engineering,” tulis Kemendikti lagi.
Sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia hingga kini masih mempertahankan penggunaan istilah Teknik pada mayoritas nama program studinya.
Institut Teknologi Bandung misalnya, masih menggunakan nama Teknik pada sebagian besar prodinya. Penggunaan istilah Rekayasa baru diterapkan pada beberapa program seperti Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Hal serupa juga dilakukan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Kampus tersebut tetap mempertahankan nomenklatur Teknik pada prodi lama, sementara istilah Rekayasa lebih banyak dipakai untuk program studi baru seperti Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.
Pemerintah menyebut penggunaan istilah Rekayasa memang lebih umum digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru yang berkembang seiring kemajuan industri dan digitalisasi.
Daftar Prodi Teknik yang Kini Menggunakan Nama Rekayasa
Dalam Kepdirjen Nomor 96/B/KPT/2025, terdapat puluhan program studi yang menggunakan nomenklatur Rekayasa. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Rekayasa Berkelanjutan (Sustainability Engineering)
2. Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi (Bioenergy Engineering and Chemurgy)
3. Rekayasa Biomedis (Biomedical Engineering)
4. Rekayasa Biosistem (Biosystem Engineering)
5. Rekayasa Pertanian dan Biosistem (Agricultural and Biosystem Engineering)
6. Rekayasa Pertanian (Agricultural Engineering)
7. Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
8. Rekayasa Aeronautika (Aeronautics Engineering)
9. Rekayasa Elektro (Electrical Engineering)
10. Rekayasa Energi Terbarukan (Renewable Energy Engineering)
11. Rekayasa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy Engineering)
12. Rekayasa Tenaga Listrik (Electrical Power Engineering)
13. Rekayasa Sistem Energi (Energy System Engineering)
14. Rekayasa Fisika (Physics Engineering)
15. Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
16. Rekayasa Geofisika (Geophysical Engineering)
17. Rekayasa Geologi (Geological Engineering)
18. Rekayasa Geomatika (Geomatics Engineering)
19. Rekayasa Pengindraan Jauh (Remote Sensing Engineering)
20. Rekayasa Industri (Industrial Engineering)
21. Manajemen Rekayasa (Engineering Management)
22. Rekayasa Logistik (Logistic Engineering)
23. Rekayasa Industri dan Manajemen (Industrial Engineering and Management)
24. Rekayasa Industri Pertanian (Agro-industrial Engineering)
25. Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol (Instrumentation and Control Engineering)
26. Rekayasa Instrumentasi dan Automasi (Instrumentation and Automation Engineering)
27. Rekayasa Kelautan (Ocean Engineering)
28. Rekayasa Perkapalan (Naval Architecture Engineering)
29. Rekayasa Sistem Perkapalan (Marine Engineering)
30. Rekayasa Transportasi Laut (Marine Transport Engineering)
31. Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering)
32. Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering)
33. Rekayasa Kimia (Chemical Engineering)
34. Rekayasa Bioproses (Bioprocess Engineering)
35. Rekayasa Komputer (Computer Engineering)
36. Rekayasa Kosmetik (Cosmetics Engineering)
37. Rekayasa Lingkungan (Environmental Engineering)
38. Rekayasa Material (Materials Engineering)
39. Rekayasa Metalurgi (Metallurgical Engineering)
40. Rekayasa Material dan Metalurgi (Metallurgical and Materials Engineering)
41. Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering)
42. Rekayasa Manufaktur (Manufacturing Engineering)
43. Rekayasa Mekatronika (Mechatronics Engineering)
44. Rekayasa Nuklir (Nuclear Engineering)
45. Rekayasa Perminyakan (Petroleum Engineering)
46. Rekayasa Minyak dan Gas (Oil and Gas Engineering)
47. Rekayasa Pertambangan (Mining Engineering)
48. Rekayasa Perumahsakitan (Hospital Engineering)
49. Rekayasa Sipil (Civil Engineering)
50. Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (Infrastructure and Environmental Engineering)
51. Rekayasa Transportasi (Transportation Engineering)
52. Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) (Water Resources Engineering)
53. Rekayasa Perkeretaapian (Railway Engineering)
54. Rekayasa Telekomunikasi (Telecommunications Engineering)
55. Rekayasa Hayati (Bioengineering)
56. Rekayasa Tekstil (Textile Engineering)
57. Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)
Yang menjadi sorotan, selain terdapat pula nomenklatur baru seperti Rekayasa Kosmetik, Rekayasa Hayati, Rekayasa Pengindraan Jauh, hingga Rekayasa Keselamatan Kebakaran.
Meski demikian, tidak semua program studi berubah nama. Salah satu contoh yang tetap menggunakan istilah Teknik adalah Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan.
Kemendikti Saintek menegaskan bahwa perubahan nomenklatur bukanlah hal utama dalam pendidikan tinggi. Yang paling penting adalah kualitas kurikulum, mutu pembelajaran, dan kompetensi lulusan.
Pemerintah berharap perguruan tinggi dapat memilih nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan perkembangan disiplin ilmu, kebutuhan industri, serta karakter akademik masing-masing institusi.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tutup Kemendikti.(*)
Penulis : FDA
