Sorotan Yogyakarta

Eko Suwanto Minta Pelaku Pembubaran Ibadah di Bantul Diproses Hukum

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Aksi intoleransi berupa pembubaran kegiatan ibadah Jamaah Gereja Misi Sejahtera di Kabupaten Bantul menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Komisi A DPRD DIY Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto meminta aparat penegak hukum segera memproses para pelaku agar kasus serupa tidak kembali terulang di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Eko, tindakan pembubaran ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing tanpa intimidasi maupun gangguan dari pihak lain.

“Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY,” kata Eko, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara pada Pasal 29 ayat 2 disebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya itu.

Karena itu, Eko menilai tindakan intoleransi yang terjadi di Bantul tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi negara.

“Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945? Jawabannya melanggar. Apa tindakan konstitusi dan tindakan hukum bagi pelanggar Pasal 29 UUD NRI 1945? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini,” tegas alumni Lemhannas tersebut.

Selain meminta proses hukum berjalan tegas, Eko juga mengajak pemerintah daerah di DIY bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi.

Ia menilai, Yogyakarta sebagai daerah dengan status keistimewaan harus menjadi contoh dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.

Menurutnya, semangat toleransi dan kebhinekaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY. Pada Pasal 5 UU Keistimewaan DIY disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, ketenteraman masyarakat, pelestarian budaya, hingga menjamin nilai Bhinneka Tunggal Ika.

“Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada,” ujarnya.

Eko menambahkan, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Ia meminta pemerintah daerah bersama tokoh agama, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat terus membangun komunikasi serta edukasi toleransi kepada masyarakat.

Dirinya juga berharap Pemda DIY serius menjalankan amanat UU Keistimewaan DIY, khususnya dalam memperkuat nilai Bhinneka Tunggal Ika melalui dukungan program, sarana prasarana, serta anggaran yang memadai.

“Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai. Kita harap Pemda juga serius melaksanakan UU Keistimewaan DIY, terkhusus bab Bhinneka Tunggal Ika. Intoleransi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY,” katanya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *