INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad atau yang akrab disapa Gus Hilmy, mendorong DPR RI dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurutnya, regulasi baru yang sedang disiapkan harus mampu mengantisipasi dan memitigasi berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, khususnya Pemilu 2024.
Gus Hilmy menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu berlarut-larut, karena tahapan menuju Pemilu 2029 akan dimulai dalam beberapa tahun ke depan. Kepastian regulasi sejak dini dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu, hingga masyarakat, memiliki pedoman yang jelas dalam mempersiapkan diri.
“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, berbagai evaluasi yang muncul pasca-Pemilu 2024 harus menjadi perhatian serius para pembentuk undang-undang. Regulasi baru tidak boleh sekadar menjadi revisi administratif, melainkan harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia secara menyeluruh.
“Apalagi evaluasi Pemilu 2024, banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. UU Pemilu yang akan datang mestinya bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut,” katanya.
Gus Hilmy menegaskan, bahwa penyusunan UU Pemilu baru harus berangkat dari pengalaman empiris yang terjadi pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Berbagai tantangan yang muncul, baik dari sisi teknis penyelenggaraan, sistem pemilu, maupun kualitas representasi politik, perlu dijadikan bahan evaluasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif.
Ia menambahkan, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas sistem yang mengatur seluruh proses politik.
Oleh karena itu, revisi aturan pemilu harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang bangsa.
Gus Hilmy menilai, Indonesia membutuhkan sistem kepemiluan yang mampu menjawab dinamika politik yang terus berkembang, sekaligus menjaga stabilitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Selain mendorong percepatan pembahasan, Gus Hilmy juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, undang-undang yang mengatur mekanisme demokrasi harus dibahas secara partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pria yang juga menjabat Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan pemilihan anggota DPR dan DPD, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi daerah.
“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.
Menurut Gus Hilmy, semakin banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pembahasan, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.
Sebagai wakil daerah di parlemen, Gus Hilmy menilai pengalaman daerah harus menjadi salah satu pijakan utama dalam penyusunan UU Pemilu baru. Sebab, banyak persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu justru terjadi di tingkat lokal.
Ia menjelaskan, bahwa desain sistem pemilu akan berdampak langsung pada kualitas representasi politik di daerah, pola rekrutmen kader partai, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pilkada.
“Desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Menurutnya, daerah memiliki pengalaman yang beragam dalam pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, masukan dari daerah perlu diakomodasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan secara nasional, tetapi juga efektif diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Gus Hilmy juga menyoroti hubungan erat antara sistem pemilu dengan keberlangsungan otonomi daerah. Ia menilai kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi.
Karena itu, ia berharap pembahasan UU Pemilu tidak hanya fokus pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Desain pemilu yang baik harus mampu memperkuat semangat desentralisasi dan memastikan daerah memiliki ruang yang cukup dalam menentukan arah pembangunan serta kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Hilmy juga menekankan pentingnya pelibatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Menurutnya, meskipun pembahasan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.
“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang luas selama proses pembahasan berlangsung sehingga berbagai aspirasi dari daerah dapat terserap secara optimal.
Di akhir pernyataannya, Gus Hilmy menambahkan bahwa percepatan pembahasan RUU Pemilu harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga perwakilan daerah.
Menurutnya, semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi Indonesia pada masa mendatang.
“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” pungkas Hilmy.(*)
Penulis : Elis
