Sorotan Yogyakarta

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha, 13 Tersangka Peragakan Adegan Kekerasan Pengikatan Anak

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Penyidik Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 13 tersangka dihadirkan untuk memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan praktik pengikatan dan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat pengasuhan tersebut.

Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB itu digelar di lokasi daycare dengan pengamanan ketat. Selain dihadiri penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, kegiatan tersebut juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, penasihat hukum para tersangka dan korban, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Para tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan minibus milik Polresta Yogyakarta. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tampak diborgol saat memasuki lokasi rekonstruksi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, menjelaskan rekonstruksi awalnya direncanakan memuat 17 adegan. Namun setelah dilakukan pendalaman bersama jaksa penuntut umum, terdapat penambahan enam adegan sehingga total menjadi 23 adegan.

“Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan,” kata Risky.

Menurutnya, penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi dimulai dari adegan saat orang tua mengantarkan anak ke daycare, proses penerimaan anak oleh pengasuh, aktivitas sehari-hari di dalam daycare, hingga penjemputan anak oleh orang tua pada sore hari.

Namun dari seluruh adegan yang diperagakan, fokus utama penyidik adalah dugaan tindakan pengikatan yang dilakukan terhadap anak-anak.

Risky mengatakan rekonstruksi memperlihatkan bagaimana anak-anak yang dianggap aktif, sulit diatur, atau tidak mau mengikuti instruksi kemudian diikat oleh para pengasuh.

“Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban,” ujarnya.

Dalam sejumlah adegan, para tersangka memperagakan cara mengikat tubuh anak menggunakan tali. Setelah diikat, anak-anak kemudian ditidurkan dalam posisi telentang.

“Menali, lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi telentang,” kata Risky.

Selain itu, rekonstruksi juga memperlihatkan proses pelepasan tali saat anak makan dan minum sebelum kembali diawasi oleh para pengasuh.

Menurut penyidik, tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak karena membatasi gerak tubuh korban dan dilakukan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Temuan lain yang mengemuka, dalam rekonstruksi adalah dugaan bahwa praktik pengikatan anak telah berlangsung cukup lama dan menjadi kebiasaan di lingkungan daycare tersebut.

Risky mengungkapkan salah satu tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari ketua yayasan berinisial DK.

“Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, ‘Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, di apa diikat saja’,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rekonstruksi karena menunjukkan adanya dugaan instruksi yang diberikan kepada para pengasuh untuk melakukan pengikatan terhadap anak-anak.

“Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat,” lanjut Risky.

Sejumlah orang tua korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Mereka mengaku ingin melihat secara langsung bagaimana perlakuan yang diterima anak-anak mereka selama dititipkan di Daycare Little Aresha.

Salah satu orang tua korban, Ismanto, mengatakan rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di daycare tersebut.

“Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban,” kata Ismanto di lokasi kejadian.

Menurutnya, rekonstruksi memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perlakuan para pengasuh terhadap anak-anak yang menjadi korban.

“Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ismanto juga mengaku para orang tua korban saat ini masih berjuang memulihkan kondisi psikologis anak-anak mereka. Dampak dari dugaan kekerasan tersebut masih dirasakan hingga saat ini.

“Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan,” kata Ismanto.

Ia mengatakan proses pemulihan tidak mudah karena sebagian anak mengalami perubahan perilaku setelah kejadian tersebut terungkap. Para orang tua berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

Saat ini Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Namun keluarga korban berharap penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang hingga kini masih berstatus wajib lapor.

“Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor,” ujarnya.

Jumlah Korban Terus Bertambah

Kasus Daycare Little Aresha menjadi salah satu kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyita perhatian publik di Yogyakarta. Saat kasus pertama kali terungkap, jumlah korban tercatat sebanyak 53 anak.

Namun seiring berkembangnya penyelidikan dan munculnya laporan baru dari para orang tua, jumlah korban kini diperkirakan mencapai sekitar 100 anak.

Seluruh 13 tersangka yang telah ditetapkan diketahui merupakan perempuan. Mereka terdiri dari pengelola maupun pengasuh yang bertugas di daycare tersebut dan saat ini telah menjalani penahanan.

Diketahui, 13 orang tersebut adalah DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *