INTENS PLUS – JAKARTA. Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya akan menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait kemunculan namanya dalam perkara tersebut.
“Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Kamis ini,” ujar Hotman Paris melalui unggahan media sosial yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dalam agenda itu, Raffi Ahmad disebut akan menjelaskan secara terbuka berbagai pertanyaan publik yang muncul setelah namanya disebut dalam proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan kasus yang menyeret sejumlah pejabat, juga pihak swasta dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dan cukai.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, disebutkan adanya keterkaitan aktivitas perjalanan dan kunjungan Raffi Ahmad ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat, yang kemudian menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap Raffi Ahmad dalam perkara tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad memang sempat muncul dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut terdapat informasi terkait aktivitas Raffi Ahmad yang pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo dan menitipkan sejumlah barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut belum cukup untuk dikembangkan lebih lanjut dalam konteks perkara utama dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik menyatakan belum menemukan keterkaitan langsung antara aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, sehingga Raffi Ahmad belum dipanggil sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, 17 orang diamankan, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal penyidikan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan atau KW.
Sejumlah pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dari unsur Bea Cukai. Sementara dari pihak swasta terdapat nama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang terkait dengan perusahaan kargo Blueray Cargo.
Pada perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan tersangka tambahan, termasuk pejabat intelijen Bea Cukai lainnya, seiring pendalaman aliran dana dan dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan kepabeanan dan cukai.
Pada 6 Mei 2026, perkara mulai bergulir ke pengadilan dengan sidang perdana terhadap tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, turut disebut nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga ikut terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Jakarta.
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan membuat perhatian publik meningkat, terutama di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Konferensi pers yang akan digelar pada Kamis mendatang diperkirakan menjadi momentum penting bagi Raffi untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait isu yang berkembang.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan kasus masih terus berjalan, namun belum ada langkah pemanggilan terhadap Raffi Ahmad karena belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut.(*)
Penulis : FDA
