Headline Jabodetabek

Tak Pakai Rompi Pink Saat Digiring, Ini Penjelasan Kejagung soal Penahanan Febrie Adriansyah

INTENS PLUS – JAKARTA. Penampilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7) malam menjadi sorotan publik. Berbeda dengan tahanan Kejagung pada umumnya, Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat dibawa menuju mobil tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Menurut Kejagung, kondisi tersebut terjadi karena proses pengeluaran tersangka dilakukan secara terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie Adriansyah tampak mengenakan pakaian batik dan dikawal sejumlah petugas. Setelah itu, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kejagung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli 2026.

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Rudi Margono.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain soal tidak dikenakannya rompi pink, keputusan Kejagung menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK juga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Menjawab hal tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah rekam jejak Febrie Adriansyah selama bertugas sebagai penegak hukum yang pernah menangani berbagai perkara besar di Indonesia.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi Kejagung terkait lokasi penahanan Febrie yang berbeda dari sejumlah tahanan lainnya.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *