Headline Jabodetabek

MK Kabulkan Sebagian Gugatan terhadap Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG

INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional, namun anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip, Jumat (31/7/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru yang mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan kebijakan yang konstitusional sebagai bagian dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa secara substansi, program pemberian makanan bergizi kepada peserta didik merupakan kebijakan yang sah dan dapat menjadi instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan yang menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Tujuan utama anggaran pendidikan adalah membiayai komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pengalokasian dana pendidikan untuk program MBG dinilai tidak tepat apabila terus dimasukkan ke dalam perhitungan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD,” sebutnya.

Mahkamah memutuskan bahwa anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 dan tidak dapat diterapkan secara permanen pada APBN berikutnya.

MK memerintahkan agar anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Mahkamah menyadari bahwa penyusunan APBN 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Karena itu, MK memberikan masa transisi bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur penganggaran.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa apabila pada APBN 2027 anggaran MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi pendidikan minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.

Meski memberikan ruang transisi, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 guna mempercepat pemenuhan amanat konstitusi.

MK menyatakan, bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut antara lain meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada dasarnya menjadi cara untuk memenuhi angka minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Pendekatan tersebut berisiko menghambat penyelesaian persoalan yang masih dihadapi dunia pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ucapnya.

Yayasan TB Nusantara bersama para pemohon lainnya menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya yang menyebut bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Para pemohon berargumentasi bahwa frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara.

Mereka juga menilai dana pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan seperti pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.

Dalam proses persidangan, para pemohon menghadirkan berbagai data dan keterangan ahli yang menyoroti kondisi pendidikan nasional, termasuk persoalan kesejahteraan guru, keterbatasan sarana pendidikan, dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak terabaikan.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun pembiayaannya perlu ditempatkan pada pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada kebutuhan fundamental seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran,” ucapnya.

Komisi X DPR juga mengapresiasi putusan MK yang menegaskan pentingnya menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Putusan MK ini tidak menghentikan maupun membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah tetap dapat melanjutkan program tersebut sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.

Namun demikian, pemerintah harus menyesuaikan struktur penganggaran pada APBN mendatang dengan menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi MBG di luar alokasi dana pendidikan yang dijamin konstitusi.

Dengan pemisahan tersebut, diharapkan anggaran pendidikan dapat lebih fokus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan dasar hukum dan skema pembiayaan yang lebih jelas.

Putusan MK sekaligus menjadi penegasan bahwa pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, tetapi juga menyangkut penggunaan anggaran yang benar-benar diarahkan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *