Pendidikan Yogyakarta

DPD RI Dukung Kebijakan Tidak Otomatis Naik Kelas, Tekankan Pentingnya Kompetensi Siswa

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mendukung rencana kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tidak lagi menerapkan sistem otomatis naik kelas mulai Tahun Ajaran 2027/2028.

Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai kebijakan ini menjadi langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan mengutamakan pencapaian kompetensi, penguasaan materi, serta pembentukan karakter peserta didik.

“Saya secara tegas mendukung rencana kebijakan Pak Abdul Mu’ti, Mendikdasmen. Kebijakan ini justru adalah bagian dari upaya mendasar untuk menaikkan mutu pendidikan kita, meningkatkan kinerja serta akuntabilitas guru, dan memastikan kemampuan akademik anak didik benar-benar matang sebelum melangkah ke jenjang berikutnya,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan Senin (26/10/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta ini menilai sistem otomatis naik kelas berpotensi membuat peserta didik melanjutkan ke tingkat berikutnya meskipun penguasaan materi dan kompetensinya belum memenuhi kriteria.

Menurutnya, kenaikan kelas seharusnya didasarkan pada capaian belajar yang nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif. Dengan demikian, peserta didik memiliki fondasi akademik yang memadai untuk menghadapi materi pembelajaran pada tahap selanjutnya.

“Anak harus dinyatakan tidak naik bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena memang secara akademik dan kompetensi belum memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke kelas atau jenjang berikutnya,” tegasnya.

Meski mendukung rencana kebijakan tersebut, Gus Hilmy mengingatkan pentingnya kesiapan mekanisme pelaksanaan di sekolah. Ia menilai berbagai masukan dari Komisi X DPR RI dan asosiasi guru perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan teknis agar kebijakan baru tidak menambah beban psikologis peserta didik.

Menurutnya, pemerintah pusat bersama dinas pendidikan daerah perlu memastikan setiap sekolah memiliki instrumen asesmen diagnostik yang akurat, objektif, dan transparan.

Selain itu, kebijakan tidak otomatis naik kelas harus disertai program remedial, bimbingan intensif, serta pendampingan psikologis bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan.

“Yang tidak kalah penting, kebijakan ini harus disertai dengan program remedial, bimbingan intensif, dan pendekatan psikologis yang tepat, sehingga anak yang belum tuntas belajarnya tidak merasa distigmatisasi, melainkan mendapat haknya untuk dibimbing hingga benar-benar siap,” paparnya.

Gus Hilmy menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh penerapan sistem penilaian, tetapi juga oleh kemampuan sekolah dalam mendampingi siswa sesuai kebutuhan belajarnya.

Anggota Komite II DPD RI itu juga menyoroti pentingnya membangun budaya belajar yang jujur dan kompetitif secara sehat di tengah persaingan global. Menurutnya, capaian kompetensi harus menjadi dasar utama dalam proses pendidikan, bukan sekadar kelulusan administratif.

“Pasti naik kelas itu bagian dari budaya instan. Proses pencapaian belajar diabaikan demi formalitas administratif kelulusan, ini harus dihentikan,” kata Gus Hilmy.

Ia menilai penguatan kewenangan guru dalam menilai ketercapaian kompetensi siswa dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat profesionalitas tenaga pendidik.

Namun, kewenangan tersebut perlu didukung sistem asesmen yang terukur dan transparan agar keputusan kenaikan kelas dapat dipertanggungjawabkan serta tetap memperhatikan perkembangan setiap peserta didik.

Gus Hilmy menegaskan bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan upaya memanusiakan manusia dan menyiapkan generasi yang memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, serta karakter untuk menghadapi masa depan.

“Memaksakan anak naik kelas saat fondasi akademisnya rapuh sama saja dengan menumpuk masalah di masa depan mereka. Mari kita dukung kebijakan ini bersama-sama dengan pengawasan yang konstruktif, agar mutu pendidikan Indonesia benar-benar beranjak naik secara substansial, bukan sekadar administratif,” pungkasnya.

Ia berharap rencana kebijakan tersebut dapat menjadi momentum perbaikan ekosistem pembelajaran di Indonesia, dengan menempatkan kompetensi siswa, kualitas pengajaran, dan pendampingan yang manusiawi sebagai bagian penting dari peningkatan mutu pendidikan nasional.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *