INTENS PLUS – JAKARTA. Polisi tetapkan Panca Darmansyah jadi tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria 41 tahun itu dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/12) malam.
“Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi Kebagusan, Jakarta Selatan,” kata Bintoro kepada wartawan.
Keempat anak itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dua anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4). Kemudian, dua anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1).
Bontoro bilang, polisi menetapkan Panca jadi tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satunya meminta keterangan dari 12 saksi.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro. Senin(11/12/2023).
“[Dijerat] Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Bintoro.
Penyidik pun telah menyita ponsel hingga laptop yang digunakan Panca sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan kedua gawai itu ditemukan fakta, Panca merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat dirinya cekcok dengan istrinya yang berinisial D.
“Selanjutnya Polres Jaksel juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P,” beber Bintoro.
Polisi juga mengungkap, Panca sempat menata mainan kesukaan anaknya usai menghabisi nyawa keempat buah hatinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” katanya.
Kini, proses penyidikan kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya ini masih terus dilakukan. Termasuk, mendalami motif tersangka yang tega menghabisi nyawa keempat anaknya.
“Sementara (motif) kami masih dalami. Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan scientific investigation dalam perkara ini,” ucap dia.
Sedangkan ibu para korban yang juga merupakan istri Panca, masih dilaporkan terbaring di RS akibat diduga jadi korban KDRT. Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan, D masih menjalani perawatan RSUD Pasar Minggu akibat luka yang dialaminya.
“Kita ke sana juga ngecek sudah, jadi yang bersangkutan karena sakit belum bisa dimintai keterangan, masih sakit,” kata Iwan.
Meski belum diperiksa, Iwan menyebut pihaknya sudah meminta visum terkait luka-luka yang dialami oleh D selaku korban KDRT.
Disampaikan Iwan, nantinya hasil visum akan menjadi salah satu bukti untuk menyelidiki dugaan KDRT yang dilakukan oleh PD kepada istrinya.
“Nunggu hasil, untuk memeriksa seseorang kan harus ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, terus hasil visumnya harus ada,” ucap Iwan.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
Panca Darmansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh 4 Anak, Terancam Hukuman Mati
- by Redaksi
- 12/12/2023
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 938 Views

Berita Terkait ...