INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 31 tempat penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin operasional.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak sekaligus merespons kasus kekerasan yang mencuat di salah satu daycare di wilayah tersebut.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwono X, yang meminta seluruh layanan penitipan anak tanpa izin untuk menghentikan operasional sementara hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang belum berizin untuk sementara ditutup dulu sambil diminta mengajukan perizinan. Pemerintah juga harus proaktif membantu prosesnya,” ujar Hasto, Rabu (29/4/2026).
Selain penertiban, pihaknya juga fokus pada pemulihan anak-anak yang terdampak. Hingga kini, tercatat sebanyak 104 anak mendapatkan pendampingan psikologis dan medis.
Pendampingan dilakukan secara intensif dengan rasio satu psikolog menangani empat hingga lima anak. Tidak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan tambahan tenaga dokter anak, khususnya yang memiliki keahlian di bidang tumbuh kembang.
“Kami juga membuka peluang bagi dokter anak yang bersedia menjadi relawan. Karena tidak semua dampak kekerasan bisa langsung terlihat secara medis,” jelas Hasto.
Pendekatan psikologis dilakukan melalui wawancara mendalam, terutama bagi anak-anak yang belum mampu mengungkapkan pengalaman mereka secara verbal.
Sebagai bagian dari langkah perlindungan, anak-anak korban secara bertahap dipindahkan ke daycare pengganti yang telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Dalam peninjauan langsung ke salah satu lokasi, yakni TPA Pelangi Anak Negeri Yogyakarta, Pemkot memastikan fasilitas yang digunakan telah dilengkapi CCTV di setiap ruangan, lingkungan yang nyaman, serta jumlah pengasuh yang mencukupi.
Saat ini, tujuh anak telah dipindahkan ke lokasi tersebut. Dari jumlah itu, sebagian merupakan anak berkebutuhan khusus, termasuk dengan gangguan bicara, autisme, hiperaktif, hingga kondisi neurologis bawaan.
Pemkot Siapkan 15 Daycare Alternatif, Gratis 3 Bulan
Untuk memastikan seluruh anak mendapatkan tempat penitipan yang aman, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sedikitnya 15 daycare alternatif bagi para orang tua. Meski demikian, keputusan pemilihan daycare tetap diserahkan kepada keluarga.
“Kapasitas dari 15 daycare ini cukup untuk menampung seluruh anak. Kami hanya memfasilitasi pilihan terbaik,” kata Hasto.
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya juga menanggung biaya penitipan anak selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua sekaligus memberi ruang bagi pemulihan kondisi psikologis anak.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 68 daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Namun, baru 37 di antaranya yang telah memiliki izin resmi.
Artinya, lebih dari separuh lainnya masih belum memenuhi aspek legalitas. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hasto menegaskan bahwa tidak semua daycare tanpa izin memiliki kualitas buruk. Namun, aspek legalitas tetap penting untuk menjamin standar pelayanan dan keamanan anak.
“Banyak daycare yang sebenarnya baik dan dibutuhkan masyarakat. Tapi tetap harus memenuhi standar dan izin agar bisa diawasi,” ujarnya.
Helpdesk Dibuka, Laporan Terus Masuk
Ia mengatakan, juga membuka layanan helpdesk untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan maupun pelanggaran di daycare.
Dari layanan tersebut, total 104 anak terdata membutuhkan pendampingan, meskipun tidak seluruh laporan berasal langsung dari orang tua.
Layanan pendampingan psikologis dan hukum juga disediakan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk hotline di nomor 08112857799.
Imbauan Tidak Main Hakim Sendiri
Di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, Hasto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami pastikan keadilan ditegakkan sebaik-baiknya,” tegasnya.(*)
Penulis : Elis
