INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha memicu respons tegas dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menginstruksikan penutupan seluruh lembaga penitipan anak (daycare) ilegal di wilayahnya serta memerintahkan operasi penertiban secara menyeluruh.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya praktik penganiayaan terhadap balita di daycare yang beroperasi tanpa izin tersebut. Sultan menegaskan, lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi berpotensi besar menimbulkan pelanggaran, khususnya terkait perlindungan anak.
“Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, kalau ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan dibuka,” tegas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Sultan meminta jajarannya segera menyusun surat edaran yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inspeksi lapangan.
Operasi tersebut akan menyasar seluruh daycare yang tidak berizin maupun yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan.
Ia berharap pemerintah daerah bergerak cepat menyisir lembaga-lembaga pengasuhan anak yang bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kualitas layanan.
“Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” ujarnya.
Instruksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha daycare agar segera mengurus perizinan dan memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.
Sorotan pada Komersialisasi Daycare
Selain persoalan legalitas, Sultan juga menyoroti fenomena komersialisasi daycare ilegal yang kerap menawarkan fleksibilitas waktu penitipan, bahkan hingga larut malam. Namun, layanan tersebut dinilai tidak diimbangi dengan kualitas pengasuhan yang layak.
Menurutnya, izin resmi merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa legalitas saja belum cukup tanpa pengawasan yang berkelanjutan.
“Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal,” kata Sultan.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga mengungkapkan keheranannya terhadap fakta bahwa pelaku kekerasan dalam kasus ini didominasi perempuan, yang secara sosial dikenal memiliki naluri pengasuhan.
“Saya heran itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam atas kondisi perlindungan anak, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang balita.
Kasus di Daycare Little Aresha terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Daycare tersebut diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.
Dalam pengembangan kasus, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik yayasan, kepala daycare, hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam praktik kekerasan.(*)
Penulis : Elis
