Headline Jabodetabek

Dari Pendiri Gojek ke Kursi Terdakwa, Perjalanan Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing

INTENS PLUS – JAKARTA. Nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik nasional maupun internasional setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.

Kasus yang menyeret pendiri Gojek tersebut bahkan mendapat sorotan luas dari media asing seperti Reuters, The New York Times, hingga Associated Press atau AP News.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dikutip dari laman Kompas, Sabtu (16/5/2026).

Selain hukuman badan, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, tetapi juga mendapat liputan luas media internasional.

Reuters dalam laporannya menyebut tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem berpotensi menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada mantan menteri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Reuters juga menyoroti dugaan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan dengan menyusun spesifikasi tender yang hanya cocok dengan sistem operasi Chrome OS sehingga menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan teknologi global Google.

Media tersebut menuliskan bahwa kebijakan pengadaan laptop itu tetap dijalankan meskipun sebelumnya terdapat kajian internal kementerian yang menyebut Chromebook kurang cocok digunakan di wilayah dengan keterbatasan internet, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Sementara itu, The New York Times mengangkat kasus ini dengan sudut pandang yang lebih luas mengenai figur Nadiem sebagai taipan teknologi yang kemudian terjerat kasus hukum.

Media asal Amerika Serikat itu menyoroti perjalanan karier Nadiem yang sebelumnya dikenal sukses membangun Gojek menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara sebelum masuk ke pemerintahan.

The New York Times juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook, termasuk investasi Google di perusahaan afiliasi Gojek, yakni GoTo.

Sedangkan Associated Press atau AP News menyoroti besarnya perhatian publik terhadap persidangan tersebut.

AP menyebut sidang Nadiem kerap dipadati ratusan pengemudi ojek online yang memberikan dukungan moral kepada sosok yang dianggap telah merevolusi ekonomi digital Indonesia melalui Gojek.

Jaksa Sebut Ada Skema White Collar Crime

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut kasus yang menjerat Nadiem diduga merupakan bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Menurut jaksa, Nadiem diduga menggunakan kewenangannya untuk menciptakan mekanisme pengambilan keputusan di luar struktur resmi kementerian demi keuntungan pihak tertentu.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal,” kata Roy.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat investasi Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut tidak dicatat secara wajar dalam laporan administrasi perusahaan terkait.

Selain itu, jaksa menilai terdapat peningkatan kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.

Nadiem Mengaku Kecewa dan Sakit Hati

Usai mendengar tuntutan jaksa, Nadiem mengaku sangat kecewa dan sakit hati.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan kepadanya terasa tidak masuk akal karena dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kriminal berat lainnya.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan. Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh dan teroris,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia juga mengaku patah hati karena merasa telah mengabdikan diri kepada negara selama hampir satu dekade.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang patah hati karena dia cinta kepada negaranya,” katanya.

Nadiem membantah seluruh tuduhan jaksa dan menegaskan tidak ada aliran dana ilegal yang masuk ke rekening pribadinya.

Perjalanan Karier Nadiem Makarim

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Ia dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang menjadi salah satu startup terbesar di Indonesia.

Sebelum mendirikan Gojek pada 2011, Nadiem sempat bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company.

Ia juga pernah menjabat sebagai Managing Editor di Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer di Kartuku.

Karier Nadiem semakin melesat setelah Gojek berkembang menjadi perusahaan teknologi raksasa dengan layanan transportasi, pembayaran digital, logistik, hingga pesan antar makanan.

Pada Oktober 2019, Nadiem mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Di bawah kepemimpinannya, kementerian kemudian berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun perjalanan karier yang sebelumnya dipenuhi pencapaian kini berubah drastis setelah dirinya terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat kabinet sekaligus tokoh teknologi Indonesia.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan kebutuhan pendidikan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dalam persidangan terpisah.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *