INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemutaran dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang digelar komunitas Le Misbar di Le Gareca Space, Jalan Padokan Baru No.B789, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, menjadi ruang refleksi publik mengenai tanah adat, kekuasaan negara, dan masa depan masyarakat adat Papua di tengah ekspansi proyek pembangunan berskala besar.
Acara tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum, Zainal Arifin Mochtar, sebagai narasumber dengan moderator Agus Noor. Diskusi berlangsung setelah pemutaran film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale yang menyoroti kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan.
Film dokumenter tersebut mengangkat kisah masyarakat adat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu yang disebut kehilangan ruang hidup akibat ekspansi perkebunan sawit, tebu, proyek pangan, hingga investasi skala besar di wilayah Papua Selatan.
Judul Pesta Babi diambil dari tradisi Awon Atatbon milik suku Muyu, ritual adat yang menjadikan babi sebagai simbol kehidupan sosial, budaya, dan relasi antarwarga. Dalam tradisi itu, keberadaan hutan menjadi bagian penting karena hutan menyediakan ruang hidup bagi masyarakat dan hewan ternak mereka.
Film tersebut menggambarkan bagaimana kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam identitas budaya masyarakat adat Papua.
“Tanpa hutan tidak ada babi, tanpa babi tidak ada pesta. Yang hilang pada akhirnya adalah identitas,” ungkap Zainal, menjadi pesan utama yang disampaikan dalam dokumenter berdurasi sekitar 95 menit itu, dikutip Jumat (15/5/2026).
Narasi film juga menyebut situasi di Papua sebagai bentuk “kolonialisme modern”, ketika tanah adat dibuka untuk kepentingan industri dan proyek strategis nasional tanpa keterlibatan penuh masyarakat lokal.
Dalam diskusi, Zainal Arifin Mochtar menilai film tersebut memperlihatkan paradoks negara modern yang mengatasnamakan pembangunan demi kesejahteraan rakyat, tetapi justru mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Negara merdeka itu alasannya untuk mengurus warga negaranya sendiri. Tapi yang sering terjadi, demi alasan mengurus warga negara, hak-hak warga negara justru diinjak,” ujar Zainal.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipahami melalui teori “paradoks kedaulatan”, yaitu ketika negara menggunakan kekuasaannya untuk mengendalikan dan mengambil alih ruang hidup rakyat atas nama kepentingan nasional.
Ia menyinggung berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang disebut memiliki pola serupa, termasuk kasus Rempang di Kepulauan Riau.
“Warga sudah tinggal ratusan tahun di suatu wilayah, lalu negara tiba-tiba mengklaim tanah itu atas nama pembangunan. Cerita seperti ini terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya,” katanya.
Zainal menilai proyek-proyek besar sering dijalankan tanpa partisipasi publik yang memadai. Padahal dalam konsep demokrasi modern, pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kedaulatan.
“Kalau negara mau melakukan sesuatu, harusnya bertanya kepada rakyat. Harus ada partisipasi dan aspirasi. Tapi yang terlihat justru masyarakat dipaksa pindah,” ujarnya.
Selain membahas konflik agraria, Zainal juga menyoroti pentingnya keterbukaan data dan informasi dalam negara demokrasi. Menurutnya, negara kerap menggunakan data tanpa transparansi yang jelas untuk membenarkan kebijakan pembangunan.
“Kita sering tidak pernah jelas sebenarnya kebutuhan pangan, kebutuhan energi, dan alasan pembukaan lahan besar-besaran itu,” katanya.
Ia juga menyinggung pembatasan akses informasi di Papua, termasuk pemutusan internet yang beberapa kali terjadi.
“Data dan informasi itu dua hal penting dalam demokrasi, tapi paling sering dimainkan. Papua menjadi wilayah yang paling sering mengalami pembatasan informasi,” ujarnya.
Menurutnya, kontrol terhadap informasi dapat menciptakan ketakutan publik untuk bersuara dan mengkritik kebijakan negara.
Nobar dan Diskusi Film Sempat Dibubarkan
Film Pesta Babi sendiri menuai kontroversi sejak diputar di sejumlah daerah di Indonesia. Dokumenter tersebut dianggap sensitif karena membahas proyek strategis nasional, konflik lahan, serta dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan investasi di Papua Selatan.
Sejumlah agenda nonton bareng dan diskusi film dilaporkan mengalami tekanan hingga pembubaran. Data Watchdog mencatat sedikitnya 21 kasus intimidasi terkait pemutaran film tersebut di berbagai daerah.
Tekanan yang muncul mulai dari pengawasan aparat, permintaan pembatalan acara, hingga pembubaran paksa di beberapa kampus dan ruang diskusi publik.
Kasus pembubaran paling banyak terjadi di wilayah Mataram, termasuk di Universitas Mataram, UIN Mataram, dan Universitas Pendidikan Mandalika.
Dalam diskusi di Yogyakarta, fenomena tersebut dibandingkan dengan novel Animal Farm karya George Orwell yang menggambarkan bagaimana kekuasaan perlahan mengontrol ruang publik dan bahasa.
Dalam novel itu, slogan “Semua binatang setara” perlahan berubah menjadi “Semua binatang setara, tetapi beberapa lebih setara dari yang lain.”
Analogi tersebut dinilai relevan dengan situasi ketika ruang diskusi dan kebebasan berekspresi dipersempit bukan melalui larangan resmi, tetapi melalui tekanan dan rasa takut.
Diskusi juga menyinggung pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut pelarangan film hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan dasar hukum yang sah.
Menurut Pigai, karya film merupakan bagian dari ekspresi masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan isi film, langkah yang lebih tepat adalah memberikan klarifikasi atau membuat karya tandingan.
Dalam konteks hukum, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta memperoleh informasi.
Bagi Zainal, pembubaran kegiatan diskusi atau pemutaran film tanpa dasar hukum justru menjadi ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
“Dalam demokrasi, kedaulatan tetap milik rakyat. Pemerintah hanya pelaksana mandat. Karena itu negara seharusnya mendengar suara masyarakat, bukan justru membungkamnya,” tegasnya.(*)
Penulis : Elis
