Headline Jabodetabek

Dituntut 18 Tahun Penjara, Harta Rp4,8 Triliun Nadiem Makarim Disorot Jaksa

INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional, persidangan juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat mencapai Rp4,8 triliun pada tahun 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Jaksa juga menilai Nadiem memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.

Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu menjelaskan secara rinci asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya selama menjabat menteri.

“Maka, dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.125.000 dan sebesar Rp4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dikutip, sabtu (16/5/2026).

Sorotan terbesar dalam sidang tertuju pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Nadiem. Berdasarkan data yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Nadiem mengalami fluktuasi tajam selama menjabat sebagai menteri.

Pada 2019, total harta Nadiem tercatat sekitar Rp1,2 triliun. Nilainya kemudian turun menjadi Rp1,19 triliun pada 2020 dan kembali turun menjadi Rp1,17 triliun pada 2021.

Namun pada 2022, harta Nadiem melonjak drastis hingga mencapai Rp4,8 triliun. Kenaikan tajam inilah yang kemudian dipersoalkan jaksa dalam perkara korupsi Chromebook.

Dalam dokumen LHKPN tahun 2022, Nadiem melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp55,3 miliar.

Selain itu, ia tercatat memiliki satu unit mobil Honda Brio senilai Rp162 juta. Jumlah kendaraan yang dilaporkan justru berkurang dibanding tahun sebelumnya setelah Toyota Vellfire dan Audi Q5 tidak lagi tercantum dalam laporan.

Nadiem juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp752 juta, kas dan setara kas Rp12,2 miliar, serta harta lain sebesar Rp3,4 miliar.

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun pada 2022. Nilai tersebut melonjak jauh dibanding tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp1,3 triliun.

Di sisi lain, Nadiem juga memiliki utang sebesar Rp790 miliar pada 2022, naik dibanding utang tahun 2021 yang sebesar Rp193 miliar.

Setelah mencapai puncak pada 2022, nilai kekayaan Nadiem kembali turun pada tahun berikutnya. Pada 2023 total hartanya tercatat Rp906 miliar dan kembali turun menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2024.

Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pengadilan menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dugaan keuntungan yang diperoleh terdakwa serta kekayaan yang dianggap tidak dapat dijelaskan sumbernya.

Jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara profil penghasilan Nadiem sebagai pejabat negara dengan lonjakan kekayaan yang muncul dalam LHKPN tahun 2022.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat kabinet dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena nilai proyek dan besarnya tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.

Pengacara Bantah Nadiem Nikmati Uang Rp809 Miliar

Tim kuasa hukum Nadiem membantah keras seluruh tuduhan jaksa, termasuk dugaan bahwa kliennya menerima keuntungan pribadi Rp809 miliar dari proyek Chromebook.

Pengacara Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan transaksi korporasi internal antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia menjelang proses initial public offering (IPO).

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, PT AKAB dibentuk sebagai entitas penerima investasi asing karena adanya pembatasan modal asing di sektor transportasi.

Sejak 2014 hingga 2021, PT Gojek Indonesia disebut menerima pinjaman modal kerja dari PT AKAB untuk mendukung operasional perusahaan.

Kemudian pada 2021, PT AKAB melakukan suntikan modal senilai Rp809 miliar kepada PT Gojek Indonesia sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang IPO. Dana tersebut selanjutnya digunakan PT Gojek Indonesia untuk melunasi utang kepada PT AKAB.

Kuasa hukum menegaskan transaksi itu merupakan mekanisme bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.

“Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain,” ujar tim pengacara.

Fluktuasi Saham Disebut Pengaruhi Kekayaan

Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa naik-turunnya kekayaan Nadiem sangat dipengaruhi nilai saham dan kondisi pasar.

Mereka menyebut penurunan harta Nadiem setelah 2022 menjadi bukti bahwa kekayaan tersebut bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan dinamika investasi.

“Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” kata pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana proyek Chromebook yang masuk ke rekening pribadi Nadiem.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. Mereka antara lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan.

Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sempat digadang-gadang menjadi salah satu proyek transformasi pendidikan terbesar di Indonesia.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *