INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya narkotika konvensional seperti sabu dan ganja, peredaran obat-obatan yang disalahgunakan hingga narkotika sintetis juga mulai marak ditemukan di wilayah Yogyakarta.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggelar agenda pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (20/5) di Kantor BNNP DIY.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 103.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal masyarakat sebagai “pil sapi”, 575 gram ganja, dan 4,64 gram sabu.
“Kita melaksanakan pemusnahan temuan barang bukti narkotika sebagai bentuk transparansi kepada masyaraka. Ini adalah komitmen kami, dan keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di DIY,” kata Faried Zulkarnain, Kepala BNNP DIY. Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dirilis oleh BNNP DIY. Menurutnya, langkah pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti hasil penindakan tidak akan disalahgunakan dan seluruhnya dimusnahkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari satu orang tersangka yang kasusnya sudah dirilis sebelumnya,” ujarnya.
Faried menilai ancaman narkoba di Yogyakarta kini semakin kompleks. Selain narkotika jenis konvensional, peredaran narkotika sintetis dan obat-obatan yang disalahgunakan secara ilegal juga terus meningkat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda apabila tidak ditangani secara bersama-sama.
“Narkotika ini dapat merusak generasi muda apabila tidak dilakukan penanganan secara serius atau bersama-sama,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa media sosial kini menjadi salah satu sarana yang banyak dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba secara tersembunyi.
Karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, serta memperkuat ketahanan keluarga agar generasi muda tidak terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, Faried juga mengungkap kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan di wilayah Bantul.
“Dalam operasi penyergapan yang dilakukan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, Tim Pemberantasan BNNP DIY berhasil menangkap seorang pria berinisial MIJS (23) di kawasan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 3,88 gram, sembilan paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram yang dibungkus lakban putih, serta satu lintingan tembakau sintetis seberat 0,26 gram.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntikan, sedotan plastik, selotip, stiker, dan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyiapan barang siap edar,” lanjutnya.
Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan, pihaknya menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai penyimpan maupun pengedar narkotika, tetapi juga diduga ikut meracik tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Tembakau sintetis sendiri merupakan salah satu jenis narkotika yang dibuat melalui pencampuran tembakau dengan zat kimia sintetis berbahaya.
“Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya berbagai alat dan bahan pendukung yang mengarah pada aktivitas penyiapan produk siap edar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MCL yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial,” kata Faried.
Adapun modus pengiriman yang digunakan yakni melalui armada bus. Pelaku diminta menyiapkan alamat tujuan di wilayah Yogyakarta untuk menerima paket narkotika tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP DIY. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Faried menyebut, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 105.232 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Lembaga tersebut menegaskan, bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dengan meningkatnya modus peredaran melalui media sosial dan jasa pengiriman, kami berharap masyarakat semakin aktif dalam pengawasan lingkungan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tutup Faried.(*)
Penulis : Elis
