INTENS PLUS – JAKARTA. Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akhirnya memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026).
Konflik yang melibatkan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo itu telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa aset negara terpanjang di Indonesia karena melibatkan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), berbagai gugatan di pengadilan, hingga putusan Mahkamah Agung yang berlangsung selama beberapa dekade.
Banyak masyarakat mengenal Hotel Sultan sebagai hotel mewah yang berdiri di jantung ibu kota. Namun, di balik bangunan tersebut tersimpan konflik panjang mengenai status kepemilikan lahan yang berada di kawasan strategis Gelora Bung Karno.
Berikut kronologi lengkap sengketa Hotel Sultan selama 26 tahun.
Bermula dari Pembangunan Hotel Internasional Era 1970-an, kisah Hotel Sultan berawal pada awal dekade 1970-an ketika pemerintah memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk membangun hotel bertaraf internasional di kawasan Senayan, Jakarta.
Proyek tersebut diprakarsai oleh Ibnu Sutowo, pembangunan hotel dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung berbagai agenda internasional yang diselenggarakan Indonesia.
PT Indobuildco kemudian memperoleh dua sertifikat HGB yang menjadi dasar pemanfaatan lahan, di atas tanah tersebut berdiri Hotel Hilton Jakarta yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Selama bertahun-tahun, operasional hotel berjalan normal tanpa adanya konflik yang mencuat ke publik. Akhir 1980-an, Pemerintah Terbitkan HPL Kawasan GBK.
Situasi berubah ketika pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan GBK pada akhir 1980-an. HPL tersebut mencakup seluruh aset negara di kawasan Senayan, termasuk area yang ditempati Hotel Sultan.
Sejak saat itu, muncul dua dasar hukum yang berbeda. PT Indobuildco memegang HGB, sementara pemerintah berpendapat bahwa kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah negara melalui HPL.
Perbedaan tafsir mengenai kedudukan dua hak tersebut menjadi fondasi utama sengketa yang kemudian berlangsung selama puluhan tahun.
Perselisihan mulai mengemuka sekitar awal tahun 2000-an, Pemerintah menegaskan bahwa setiap perpanjangan HGB yang berdiri di atas lahan HPL harus memperoleh persetujuan dari pemegang HPL.
Sementara PT Indobuildco berpandangan bahwa perusahaan tetap memiliki hak atas lahan tersebut, perbedaan pandangan itu, akhirnya berkembang menjadi konflik hukum.
Pada pertengahan 2000-an, sengketa Hotel Sultan memasuki babak hukum yang panjang. PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terkait legalitas HPL.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mempertahankan posisi bahwa kawasan GBK merupakan aset negara.
Perkara tersebut bergulir di berbagai lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, beberapa kali sengketa tersebut masuk dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung menegaskan keabsahan HPL kawasan Gelora dan memperkuat posisi negara sebagai pengelola lahan.
Momentum penting terjadi ketika masa berlaku HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 atas nama PT Indobuildco berakhir pada tahun 2023. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan tidak memperpanjang kedua sertifikat tersebut.
Pemerintah berpendapat bahwa setelah HGB berakhir, penguasaan lahan sepenuhnya kembali berada di bawah HPL negara. Dengan demikian, pengelolaan kawasan menjadi kewenangan PPKGBK.
Namun PT Indobuildco berpendapat masih memiliki hak prioritas untuk mengajukan pembaruan hak atas tanah tersebut. Perbedaan sikap tersebut kembali memanaskan konflik.
Pemerintah Mulai Mengamankan Aset Negara, setelah HGB berakhir, pemerintah mengambil sejumlah langkah pengamanan aset.
Papan penanda dipasang di sejumlah titik untuk menunjukkan bahwa area tersebut merupakan aset negara. Pemerintah juga melakukan penyesuaian akses menuju kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari pengelolaan GBK, langkah tersebut kemudian menjadi bagian dari materi sengketa yang diperdebatkan di pengadilan.
Perjalanan sengketa memasuki fase penting pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco. Majelis hakim menyatakan HPL kawasan Gelora tetap sah dan berlaku.
Hakim juga menilai HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Indobuildco telah berakhir sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dalam perkara lain, pengadilan juga mengabulkan sebagian tuntutan pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara. Putusan tersebut semakin memperkuat posisi pemerintah dalam sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Februari 2026, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi.
Pada Februari 2026, pemerintah melalui Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut dikabulkan.
Pengadilan kemudian menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada Kamis, 18 Juni 2026.
Amar putusan menyatakan tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara.
PT Indobuildco Diberi Waktu 23 Hari, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan pengadilan telah memberikan waktu selama 23 hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela.
Menurutnya, tenggat waktu hampir satu bulan tersebut cukup bagi seluruh penghuni untuk meninggalkan objek pengosongan. Pemerintah berharap proses tersebut berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6/2026) sempat diwarnai kericuhan, sejumlah massa yang menolak pengosongan melakukan perlawanan dengan melempar batu dan kayu ke arah petugas.
Meski demikian, proses pengambilalihan tetap berjalan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Eksekusi ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya salah satu sengketa aset negara paling panjang di Indonesia.
Kronologi Singkat Sengketa Hotel Sultan
1970-an: PT Indobuildco mendapat izin membangun hotel internasional di kawasan Senayan. Terbit dua sertifikat HGB sebagai dasar pemanfaatan lahan.
Akhir 1980-an: Pemerintah menerbitkan HPL kawasan Gelora Bung Karno.
Awal 2000-an: Sengketa mulai berkembang akibat perbedaan tafsir HGB dan HPL.
2000-2022: Gugatan bergulir di berbagai pengadilan hingga Mahkamah Agung.
2023: HGB Nomor 26 dan 27 berakhir dan tidak diperpanjang.
2025: Pengadilan menguatkan posisi pemerintah.
Februari 2026: Pemerintah mengajukan permohonan eksekusi.
18 Juni 2026: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.(*)
Penulis : FDA
