Headline Jabodetabek

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

INTENS PLUS – JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus (5/11), untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha pada.

Tim khusus tersebut dibentuk, merespons dugaan penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah personel kepolisian. Pendalaman kasus dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif untuk memastikan seluruh informasi ditelusuri secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan akan dilakukan secara objektif. Pihaknya juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel Polri berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Keempat tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha selama periode 2025-2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Salah satu tersangka berinisial SU diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus penghapusan hasil penyadapan.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *