Headline Jabodetabek

Dugaan Penyadapan Presiden hingga Tokoh Politik, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka

INTENS PLUS – JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

Selain melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Penghapusan log tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, Presiden langsung memerintahkan agar kasus tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara sehingga harus ditangani melalui proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *