INTENS PLUS – JAKARTA. Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut jika jabatan adalah milik Tuhan. Pernyataan itu dilontarkannya usai dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar mengaku akan mengikuti keputusan yang ditetapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di samping itu, ia juga akan tetap menjalankan aktivitas sebagai hakim konstitusi.
“Ya iya lah (tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK),” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ditanya lebih lanjut, Anwar enggan berkomentar banyak soal pencopotannya sebagai Ketua MK.
“Jabatan milik Allah,” ujarnya.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.
“Nanti saya akan siaran pers,” ujar dia.
Sebelumnya, MKMK telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.
Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam rapat yang digelar di MK, Selasa (7/11/2023) malam.
“Memutuskan, Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hukum Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Jimly.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” lanjut Jimly yang disambut tepuk tangan oleh hadirin.
Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Selain itu, Anwar sebagai Ketua MK disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Lebih lanjut Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko