Ekonomi Jabodetabek

Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026-2045 sebagai Arah Baru Pembangunan Ekonomi Kreatif

INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Rindekraf disusun secara partisipatif dengan pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, serta mitra internasional. Dokumen ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang inklusif, adaptif, dan implementatif.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan bahwa Rindekraf menjadi payung kolaborasi nasional untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif Indonesia.

“Rindekraf merupakan payung kolaborasi nasional yang menyatukan langkah pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, lembaga keuangan, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Kolaborasi heksaheliks menjadi kunci sehingga setiap kebijakan mampu memberikan dampak nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya. Senin (13/7/2026).

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi para pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah.

Penyusunan Rindekraf sendiri telah dilakukan sejak Maret 2025 melalui proses berbasis bukti dan harmonisasi lintas sektor bersama 35 kementerian dan lembaga.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis. Pemerintah juga memperluas kerja sama internasional dengan sejumlah organisasi dan institusi global guna meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar dunia.

Peraturan Presiden tentang Rindekraf 2026-2045 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian dan lembaga.

Melalui Rindekraf 2026–2045, pemerintah menargetkan ekonomi kreatif menjadi mesin pertumbuhan baru ekonomi nasional yang bertumpu pada potensi daerah, pengembangan talenta kreatif, serta peningkatan daya saing Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *