Jabodetabek News Sorotan

Dokter Qory Rencana Cabut Laporan KDRT, Kasat Reskrim Polres Bogor Angkat Bicara

INTENS PLUS – BOGOR. Baru-baru ini, beredar kabar jika dokter Qory Ulfiyah berencana untuk mencabut laporan KDRT yang membuat suaminya yakni Willy Sulistio menjadi tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh AKP Teguh Kumara selaku Kasat Reskrim Polres Bogor yang ikut menangani kasus tersebut.

Ia menyebutkan bahwa dokter berusia 37 tahun itu memang baru secara lisan menyampaikan keinginannya rujuk dengan sang suami.

“Baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian tertulis kepada kami, tapi ada rencana pencabutan laporan tersebut,” ungkap AKP Teguh Kumara pada keterangan selasa(21/11/2023).

Disebutkan pula sebab belum ada pencabutan laporan secara resmi, maka proses hukum terhadap Willy Suslistio masih tetap akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Hingga saat ini masih bergulir ya (penanganan kasus). Kami lihat juga saat berkomunikasi dengan dr Qory, pasangan ini saling menyayangi. Kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu karena emosi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, awal mula nama dr Qory menjadi sorotan ialah saat sang suami membuat cuitan istrinya yang sudah hilang selama beberapa hari.

Melalui sebuah cuitan Willy Sulistio mengatakan sang istri kabur dari rumah tanpa membawa apa pun, dalam kondisi hamil 6 bulan.

Ternyata, dr Qory diketahui kabur setelah mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami dan sudah terjadi selama beberapa kali.

Ia lantas membuat laporan ke Polres Bogor sebab mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya.

Willy Sulistio akibat perbuatannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kini diketahui masih menjalani konseling di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor bersama ketiga anaknya.

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *