INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelarangan umrah mandiri dan backpaker bagi jemaah Indonesia. Tidak adanya jaminan keselamatan bagi jemaah jadi salah satu alasan pelarangan tersebut.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, mengatakan baik umrah mandiri maupun backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jaja menjelaskan, tugas negara adalah melindungi keamanan warga negaranya di dalam dan di luar negeri. Namun, umrah mandiri dan backpacker disebutnya berisiko pada keselamatan jemaah.
“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Oleh sebab itu, kata Jaja, dalam UU No 8/2019 Pasal 86 memuat aturan bahwa perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Jaja, kasus umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir dibantu oleh oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan dicabut perizinannya.
“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok maka juga akan ditindak secara hukum,” tegas Jaja.
Selain itu, berdasarkan penuturan Jaja, kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
“Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan. Proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaja mengatakan, maraknya jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag untuk melakukan strategi sosialisasi secara intens kepada media massa dan digital.
Untuk diketahui, umrah mandiri didefinisikan sebagai perjalanan umrah jemaah dengan melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri.
Sementara umrah backpacker merupakan perjalanan umrah bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Edukasi
Sorotan
Keselamatan Tak Terjamin, Umrah Mandiri dan Backpacker Dilarang
- by Redaksi
- 21/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 129 Views

Berita Terkait ...
