Ekonomi Headline Yogyakarta

Kalurahan dan Kelurahan se-DIY Dapat Alokasi Rp1 Miliar Mulai 2025

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, mengumumkan sahnya Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Ditandai oleh Gubernur DIY pada 8 Maret 2024, perda tersebut mendapat Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, mulai tahun 2025 tiap kalurahan dan kelurahan di DIY mendapat alokasi dana sebesar Rp1 miliar per tahun.

Eko bilang, Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 ini memuat beberapa aturan strategis. Paling ditekankan adalah Pasal 18 yang secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan anggaran pada semua kalurahan dan kelurahan tiap tahun secara adil dan merata.

“Artinya, mulai tahun depan tiap kelurahan/kalurahan akan mendapat alokasi anggaran dari Pemprov DIY. Jumlahnya tidak disebut dalam perda. Tapi yang kami perjuangkan minimum Rp1 miliar per kalurahan dan kelurahan per tahun,” sebut eko dalam konferensi pers yang digelarnya, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan, alokasi dana sebesar Rp1 miliar untuk menjamin kelurahan dan kalurahan berdaya. Selain itu, kata Eko, Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 mendukung kebijakan strategis Gubernur DIY terkait reformasi kelurahan dan kalurahan.

“Tercantum di Pasal 5 ayat 2, kami perkokoh pada perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan dan kelurahan. Pada prinsipnya ini perda yang kemajuan luar biasa,” katanya.

“Tinggal Pemprov DIY secara konsisten melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Agar kelurahan dan kalurahan akan menerima dana dari provinsi setiap tahun, kedua sama-sama berjuang untuk menjadikan kelurahan dan kalurahan sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengembangan kebudayaan,” tandasnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko/Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *