INTENS PLUS – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat smelter, alat berat, dan tanah seluas 238.848 meter persegi. Hal itu dilakukan dalam upaya mengusut dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penyitaan ini berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Bangka Belitung. Termasuk pula, penyitaan mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis beberapa waktu lalu.
”Saat penelusuran, tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Ketut merinci, Kejagung setidaknya telah menyita empat smelter. Antara lain milik CV VIP (Venus Inti Perkasa) serta bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP (Stanindo Inti Perkasa) serta bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, smelter PT TI serta bidang tanah seluas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS (Sariwiguna Bina Sentosa) serta bidang tanah seluas 57.825 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita 51 ekskavator dan tiga buldozer.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan, lanjut Ketut, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah tinggal yang terafiliasi milik Harvey Moeis. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa mobil mewah, yakni satu Lexus RX300 dan satu Toyota Vellfire.
Saat penelusuran, tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat.
”Tim penyidik berhasil menyita barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan,” kata Ketut.
Selain aset milik Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT SBS Robert Indarto. Mobil yang disita adalah mobil Mercedes-Benz E250 dan Toyota Innova Zenix.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, upaya penyidik tinggal selangkah lagi untuk mengungkap pihak yang mengatur pengelolaan tambang timah yang tidak semestinya, termasuk pihak yang menyuruh Harvey.
”Kepalanya memang harus dicari. Mungkin mereka (penyidik) mau menuntaskan kasus itu secara bertahap, (dan) bisa jadi itu merupakan strategi Kejagung. Tingkat keberaniannya sudah terlihat dan kita dukung,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, MAKI mengeluarkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam somasinya, MAKI menyatakan, RBS diduga merupakan auktor intelektualis dan penikmat uang hasil korupsi. Somasi itu dikeluarkan tidak lama setelah Harvey dan Helena Liem ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko