Jabodetabek Sorotan

Serahkan Diri ke Polisi, Ibu Pembuat Konten Lecehkan Anak Mengaku Tergiur Rp15 Juta

INTENS PLUS – JAKARTA. R (22), ibu kandung membuat konten pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri, menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024) malam. Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi terus lakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena diduga ada unsur tindak kejahatan siber lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila dengan imbalan Rp15 juta.

“Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” jabar Ade Ary, Senin (3/6/2024).

Setelahnya, akun Facebook Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. Kali ini, R diminta untuk membuat sebuah konten video.

“Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” sebut Ade Ary.

Kemudian, di hari yang sama R pun membuat video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut. Pembuatan video dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta,” kata Ade Ary.

Setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya R mencoba menghubungi akun tersebut, namun tidak mendapat respon. Bahkan, uang Rp15 juta yang dijanjikan juga tak diterima oleh R.

Kini, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terhadap korban, polisi telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Korban akan diberikan terapi psikologi berupa trauma healing.

“Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (3/6/2024).(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *