Seni Budaya Yogyakarta

Tarif Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Guna Tingkatkan Fasilitas dan Layanan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Mulai tanggal 19 Juli 2024, Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta akan memberlakukan tarif baru. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesian Heritage Agency (IHA) dalam meningkatkan fasilitas dan layanan pada seluruh museum yang dikelolanya.

Penanggung Jawab Unit Museum Benteng Vredeburg, Rosyid Ridlo, mengkonfirmasi pemberlakuan tarif baru di museumnya. Hal itu mengikuti kebijakan IHA dalam menyesuaikan tarif masuk pada seluruh unit museum di bawah naungannya.

“Dalam menjalankan misi mewujudkan reimajinasi warisan budaya, IHA melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah revitalisasi museum,” jelasnya. Selasa (15/7/2024).

Lebih lanjut Rosyid menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya IHA untuk memastikan warisan budaya Indonesia terjaga untuk generasi mendatang. Selain itu guna memastikan museum relevan dengan perkembangan zaman.

“Sehingga mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung,” lontarnya.

Perubahan tarif layanan, kata Rosyid, merupakan langkah yang diambil untuk mendukung pelestarian museum dan cagar budaya.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum, memungkinkan perawatan yang lebih baik terhadap koleksi, dan bangunan. Langkah ini pun diharap mendukung program publik yang lebih menarik dan edukatif.

Melalui tarif yang baru, museum diharapkan bisa menyediakan lebih banyak kegiatan dan acara yang mendidik dan menghibur. Sehingga menarik minat lebih banyak pengunjung untuk menikmati ruang edukasi dan rekreasi yang tersedia.

“Sebagai Badan Layanan Umum di bawah naungan Kemendikbudristek, menghadirkan museum sebagai pusat pendidikan, edukasi, dan penelitian tetap menjadi fokus dan tujuan utama dari museum dan galeri yang dikelola,” ucapnya.

Namun, khusus untuk itu, pelajar dan institusi pendidikan yang berencana berkunjung untuk mendukung program pendidikani dan penelitian siswa dapat menghubungi museum untuk mendapatkan tarif khusus.

Pengenaan tarif sampai dengan Rp0 dapat diberlakukan kepada:
1. Penyandang disabilitas;
2. Tamu negara;
3. Yatim piatu;
4. Lanjut usia;
5. Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
6. Yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *