News Politik

Munas Ke-22 PMI Kisruh, Ada Tandingan dari Kubu Agung Laksono

INTENS PLUS – JAKARTA. Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sahid, Jakarta berakhir kisruh setelah muncul munas tandingan. Peristiwa itu diakibatkan oleh munas tandingan dari kubu Agung Laksono.

Ketua Sidang Pleno Kedua sekaligus Ketua PMI Jawa Barat, Adang Rocjana mengatakan, sebanyak 490 peserta hadir dalam Munas ke-22 PMI di Hotel Sahid. Menurutnya, Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PMI periode 2024-2029.

Namun pada saat bersamaan muncul munas tandingan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Adang Rocjana menjelaskan, Agung Laksono sebenarnya juga diusulkan menjadi bakal calon ketua umum.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, dukungan yang masuk tak sampai 20 persen dari peserta yang hadir. Karena tidak memenuhi syarat tersebut, Agung Laksono dinyatakan gugur sebagai bakal calon Ketum PMI.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengantongi lebih dari 50 persen suara dari utusan yang hadir dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris menyatakan, hanya Jusuf Kalla yang memenuhi syarat sebagai calon Ketum PMI.

Berdasarkan AD/ART PMI, apabila ada calon yang mendapat dukungan lebih dari 50 persen, dapat ditetapkan sebagai ketua umum secara aklamasi. Merasa tidak terima dengan hasil munas, Agung Laksono kemudian menggelar munas tandingan yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta.

Atas kejadian tersebut, Jusuf Kalla memutuskan untuk melaporkan Agung Laksono ke polisi.

Menurutnya, upaya Agung dianggap sebagai bentuk pengkhianatan kepada PMI.

Melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty mengatakan, semula tidak ada rencana untuk menggelar munas tandingan. Namun, kubu Agung Laksono melihat ada kejanggalan dalam proses munas, karena ada peristiwa yang tidak kondusif dari awal hingga rapat pleno.

Ulla menuturkan, kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.

Kegaduhan pun mulai muncul, seperti mikrofon dimatikan, koneksi internet diputus, dan adanya pembatasan interupsi dari kubu Agung Laksono.

Selain itu, tidak ada pengumuman mengenai daftar kandidat calon Ketua Umum (Ketum) PMI. Akibatnya, kubu Agung Laksono berasumsi bahwa Munas ke-22 PMI sudah diatur, sehingga tidak ada calon lain selain Jusuf Kalla. Oleh karena itu, pihaknya kemudian membuat munas tandingan yang menunjuk Agung Laksono sebagai Ketum PMI.

Atas kejadian tersebut, Jusuf Kalla melaporkan Agung lantaran dinilai telah melakukan tindakan ilegal untuk merebut kursi Ketum PMI.

“Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” ungkap JK, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Agung disebut kerap menciptakan isu-isu yang memicu perpecahan dalam internal Partai Golkar. Padahal, menurut JK, PMI merupakan satu-satunya organisasi sah yang tidak dapat dipecah belah karena adanya isu munas tandingan. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *