INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU)
“Jadi siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan, pekerja dan guru honorer” kata Aris Wahyudi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, dikutip dari laman Antara, Senin (23/6/2025).
“Calon penerima itu tidak termasuk ASN, TNI, Polri. Termasuk yang tidak termasuk penerima PKH (Program Keluarga Harapan),” imbuhnya.
Ia juga menekankan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) yang berlangsung agar jangan sampai BSU tidak tepat sasaran.
“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap, dan tepat sasaran. Kita juga belajar dari yang lalu, jangan sampai nanti salah alamat. Karena kalau sudah salah alamat, baliknya susah. Jadi prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Adapun BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Aris menyebut, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris.
Ia pun memastikan Kemnaker sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan atau lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data calon penerima.
“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang bukan penerima). Nanti Pak Menteri (umumkan),” ujar Aris.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan soal sampai hari ini kabar soal BSU sudah cair kurang tepat, menurutnya proses verifikasinya masih berjalan.
Sunardi juga menjelaskan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Pencairan akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara.
“Dalam waktu dekat ini BSU akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Sunardi.
Sementara itu, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025.
Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.(*)
Penulis : Elis