INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru korupsi kepala daerah setelah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang, Jawa Tengah.
Berbeda dengan kasus korupsi pengadaan yang umumnya melibatkan suap dari pihak swasta kepada pejabat daerah, dalam perkara ini KPK menduga Fadia justru menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk mengikuti tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Skema tersebut membuat proyek pemerintah diduga dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan keluarga bupati, sehingga keuntungan dari kontrak pengadaan kembali mengalir ke lingkaran keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini menjadi peristiwa pertama dalam sejarah penindakan KPK yang menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sebuah OTT.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang berada dalam pengawasannya.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
Selain Pasal 12 huruf i, Fadia juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pendirian perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut didirikan pada 2021 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam struktur perusahaan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai direktur, dan Mukhtaruddin Ashraff Abu sebagai komisaris. Pada 2024 posisi direktur dipercayakan kepada Rul Bayatun, orang kepercayaan keluarga
KPK menduga Fadia merupakan beneficial owner atau pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan tersebut.
“Orang yang tidak tahu akan menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak terlihat hubungan kekeluargaannya secara langsung,” kata Asep.
Penyelidikan KPK menemukan bahwa PT RNB diduga mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah (RSUD), 1 kecamatan. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, nilai kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan tercatat mencapai sekitar Rp46 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga bupati dan pihak terkait.
Rincian Aliran Dana
KPK memaparkan pembagian dana tersebut sebagai berikut:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
- Penarikan tunai lain: Rp3 miliar
Dalam operasi penindakan ini, KPK tidak menemukan uang tunai seperti OTT pada umumnya. Sebaliknya, penyidik mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi dasar pengungkapan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang dari PT RNB
- Laptop yang memuat laporan keuangan perusahaan
- Dokumen kontrak proyek outsourcing di sejumlah dinas
KPK juga menemukan komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang digunakan untuk melaporkan pengambilan dana bagi kepentingan bupati.
Fadia Arafiq diamankan oleh tim KPK di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang pada Selasa dini hari (3/3/2026) saat mobil listriknya sedang diisi daya.
Menurut KPK, tim sempat hampir kehilangan jejak sebelum akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan Fadia.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 12 orang lainnya, namun setelah pemeriksaan hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Fadia membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
“Saya tidak OTT, tidak ada barang apa pun yang diambil,” kata Fadia.
Ia juga menyebut perusahaan yang terlibat bukan miliknya.
“Itu perusahaan keluarga, bukan punya saya,” ujarnya.
Modus Korupsi Dinilai Semakin Kompleks
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kasus ini menunjukkan perubahan pola korupsi di daerah.
Jika sebelumnya pejabat hanya menerima suap dari pengusaha yang ingin memenangkan tender, kini pejabat justru mendirikan perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah.
“Artinya sekarang mulai ada perubahan bentuk. Tidak hanya menerima uang dari pengusaha, tetapi proyeknya dijalankan sendiri melalui perusahaan yang dikendalikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan dalam pengadaan, pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, Fadia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)
Penulis : Elis
