INTENS PLUS – JAKARTA. Proses eksekusi kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyerahkan penguasaan lahan dan 15 bangunan yang berada di kawasan tersebut kepada pemerintah setelah sengketa panjang antara negara dan PT Indobuildco memasuki babak akhir.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai kericuhan setelah sekelompok massa yang menolak pengosongan lahan melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan batu dan kayu. Namun, aparat gabungan yang telah bersiaga berhasil mengendalikan situasi sehingga proses eksekusi tetap berjalan sesuai rencana.
Eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa pengelolaan kawasan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kericuhan terjadi tidak lama setelah Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, membacakan penetapan eksekusi di lokasi.
Awalnya, massa yang berkumpul di sekitar area Hotel Sultan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan pengosongan lahan. Mereka meminta aparat menghentikan proses eksekusi yang dilakukan pada hari itu.
Petugas keamanan kemudian mengimbau massa untuk meninggalkan area eksekusi demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun, sebagian massa bertahan dan mulai melemparkan batu serta potongan kayu ke arah petugas.
Aparat kepolisian yang telah membentuk barikade segera maju dengan perlengkapan tameng dan dibantu personel TNI untuk meredam situasi.
Ketika lemparan dari massa semakin intensif, polisi akhirnya mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan kerumunan. Massa kemudian tercerai-berai dan sebagian meninggalkan lokasi.
Dalam proses pengamanan tersebut, aparat juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan.
Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, membacakan amar penetapan yang menegaskan bahwa pengosongan lahan Hotel Sultan telah berkekuatan hukum.
“Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan panitera atau juru sita untuk melaksanakan pengosongan dengan pendampingan aparat keamanan apabila diperlukan,” sebut Ahyar.
Pengadilan juga memerintahkan agar bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Usai pelaksanaan eksekusi, PN Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan kawasan eks Hotel Sultan kepada pemerintah.
Dalam berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat, pengadilan menyatakan telah berhasil menguasai dua bidang tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Kedua bidang tanah tersebut meliputi:
Eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi.
Eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Dengan demikian, total luas kawasan yang kini resmi berada dalam penguasaan pemerintah mencapai 137.375 meter persegi.
Selain lahan, pengadilan juga menyerahkan 15 bangunan yang berada di dalam kawasan eks Hotel Sultan kepada pemerintah.
Bangunan yang diserahkan meliputi, main tower, garden tower, lagoon tower, apartemen tower 1, apartemen tower 2, golden ballroom, kudus hall, nippon resto, homestay, lagoon garden, qi lounge, lapangan tenis, libra garden, fitness center dan coffee shop.
Seluruh bangunan tersebut kini secara resmi berada di bawah penguasaan pemerintah sebagai pemohon eksekusi. Dalam proses eksekusi, petugas juga melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di dalam bangunan.
Barang-barang milik PT Indobuildco akan dipindahkan dan disimpan di dua lokasi pergudangan yang telah disiapkan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lokasi penyimpanan tersebut yakni:
Gudang 1: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
PT Indobuildco diberikan kesempatan selama enam bulan untuk mengambil seluruh barang miliknya dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasa hukumnya. Batas waktu tersebut mulai berlaku sejak berita acara eksekusi ditandatangani.
Pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan mendapat pengamanan ketat dari ribuan aparat gabungan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menyebutkan sebanyak 3.161 personel diterjunkan dalam operasi pengamanan.
“3.161 personel diturunkan dalam operasi pengamanan, personel tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan sekitar 300 personel transisi yang terdiri dari unsur internal PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Persiapan teknis turut melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk PLN dan Telkom, guna memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Berawal dari Putusan Pengadilan Tahun 2025
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK.
Dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 28 November 2025, majelis hakim menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah kawasan tersebut.
Pengadilan juga menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak tahun 2023.
Atas dasar itu, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan beserta tanah dan bangunan yang berada di atasnya.
Putusan tersebut berstatus uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat segera dijalankan meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan.
Hotel Sultan telah berdiri selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di kawasan strategis nasional di jantung ibu kota, Jakarta dan berada di area yang termasuk dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Dengan beralihnya penguasaan lahan dan bangunan kepada pemerintah, rencananya kawasan tersebut diproyeksikan akan masuk dalam rencana pengembangan yang dikelola oleh negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek GBK.(*)
Penulis : FDA
