INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia dinilai masih belum menikmati manfaat ekonomi yang sebanding dengan besarnya nilai industri yang dihasilkan. Di tengah masifnya hilirisasi nikel yang digadang-gadang menjadi tulang punggung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah daerah justru dinilai menanggung beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang jauh lebih besar.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi POLGOV Policy Forum (PPF) 2026 yang diselenggarakan oleh POLGOV Research Center UGM, Departemen Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada dengan tajuk “Adil Berbagi: Memastikan Pembagian Manfaat Mineral Kritis yang Berpihak pada Komunitas Lokal dan Berkelanjutan”.
Forum yang berlangsung di Convention Hall FISIPOL UGM, Yogyakarta, mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas keadilan distribusi manfaat industri mineral kritis, khususnya nikel.
Hadir sebagai pembicara Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Tengah Husain Ali, Direktur Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pertambangan Bappenas Togu Pardede, Dosen Kajian Gender dan Antropologi Universitas Indonesia Mia Siscawati, Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Moh. Ahlis Djirimu, serta Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik. Diskusi dipandu oleh Dosen Politik dan Pemerintahan UGM, Hasrul Hanif.
Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Arie Ruhyanto, mengatakan forum ini menjadi ruang dialog yang penting untuk membangun kebijakan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, kompleksitas tata kelola industri nikel membutuhkan perspektif lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata.
“Saya percaya forum hari ini menghadirkan kombinasi perspektif yang sangat kaya karena hadir para narasumber dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang akan memberikan pandangan dari berbagai sudut,” ujarnya. Rabu (24/6/2026).
Forum tersebut berangkat dari satu pertanyaan mendasar, yakni ke mana sebenarnya manfaat ekonomi dari industri nikel selama ini mengalir.
Pasalnya, sejumlah daerah kaya nikel seperti Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara memang mencatat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Namun di saat bersamaan, angka kemiskinan, ketimpangan sosial, dan kerusakan lingkungan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Fenomena tersebut dikenal sebagai paradox of plenty atau paradoks kelimpahan sumber daya alam.
Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan bahwa hilirisasi yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menghasilkan industrialisasi yang memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat Indonesia.
Ia memaparkan bahwa dari total produksi nikel nasional sebanyak 2.314.000 ton, masih terdapat sekitar 1.800 ton yang diekspor langsung dalam bentuk bijih mentah atau raw ore akibat kebocoran kebijakan.
Sementara itu, dari nikel yang diolah di dalam negeri, sekitar 40 persen digunakan untuk industri baja nirkarat (stainless steel), sedangkan kurang dari satu persen yang benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung transisi energi melalui industri baterai kendaraan listrik.
Menurut Iqbal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi belum sepenuhnya mendukung cita-cita besar transisi energi nasional. Di sisi lain, ekspansi pertambangan juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin serius.
Ia menyebut deforestasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel meningkat hingga 600 persen sejak 2014.
Selain itu, lemahnya koordinasi antar kementerian menyebabkan berbagai persoalan tata kelola, termasuk munculnya izin pertambangan di kawasan sensitif dan pulau-pulau kecil. Iqbal juga menyoroti hilangnya akses masyarakat terhadap ruang hidup akibat privatisasi wilayah tambang.
“Ketika komunitas mau mendapatkan community benefit sharing, harus ada kesetaraan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Kesetaraan ini dimulai dari pengakuan hak. Tanpa pengakuan hak, tidak mungkin ada community benefit sharing,” tegas Iqbal.
Sorotan tajam datang dari Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Moh. Ahlis Djirimu.
Ia menilai Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 telah memicu proses yang disebut sebagai “resentralisasi dalam sunyi”, yaitu penarikan hampir seluruh kewenangan pengelolaan pertambangan ke pemerintah pusat.
Dampaknya, pemerintah daerah kehilangan ruang untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri. Padahal, daerah penghasil justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung konsekuensi sosial dan ekologis dari aktivitas industri tambang.
Ahlis memaparkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah yang menyumbang sekitar 570 ton produksi nikel dan Maluku Utara sekitar 600 ton, hanya menerima pengembalian dana sekitar 17 ton atau sekitar enam persen dari total nilai ekonomi yang dihasilkan.
Ia juga mengkritik skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum memberikan rasa keadilan. Sebab, pajak dan royalti lebih banyak ditarik di kawasan pengolahan atau mulut industri, sementara daerah yang menghasilkan bahan baku mentah sering kali tertinggal secara fiskal.
“Yang bisa kita lakukan adalah mengadvokasi pemerintah daerah untuk menuntut keadilan, misalnya melalui Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena ketika hilirisasi justru melahirkan “nihilisasi”. Tidak hanya persoalan fiskal, daerah penghasil nikel juga harus menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Di Morowali dan Morowali Utara, aktivitas industri smelter disebut telah berdampak pada kerusakan ekosistem terumbu karang akibat pembuangan air laut bersuhu tinggi yang digunakan sebagai pendingin.
Di sektor kesehatan, wilayah Bahodopi mencatat sebanyak 52.456 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Oktober 2025.
Jika dimonetisasi, satu kasus ISPA pada anak usia 10 hingga 14 tahun diperkirakan setara dengan kehilangan ekonomi sebesar 338.368 dolar Amerika Serikat.
Dalam jangka panjang, kerugian agregatnya diperkirakan dapat mencapai Rp118 triliun dalam kurun waktu 40 tahun. Persoalan lain juga muncul akibat dominasi tenaga kerja asing dan minimnya tenaga kerja lokal yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Akibatnya, perputaran ekonomi yang benar-benar kembali ke masyarakat setempat sangat kecil. Ahlis menyebut manfaat ekonomi yang dinikmati rakyat di Bahodopi hanya berada di angka 0,02 persen.
Kabupaten Buol, misalnya, kehilangan sekitar 5.000 penduduk akibat perpindahan tenaga kerja ke kawasan industri pertambangan. Kondisi tersebut bahkan memengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berdampak pada pengurangan kuota kursi DPRD.
Dosen Kajian Gender dan Antropologi Universitas Indonesia, Mia Siscawati, mengingatkan bahwa dampak pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi.
Ia menilai kebijakan agraria dan kehutanan di Indonesia masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat lokal yang tidak memiliki sertifikat formal atas tanahnya menjadi rentan kehilangan ruang hidup.
Mia juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang muncul di wilayah ekstraktif, mulai dari ketahanan pangan, rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pernikahan anak, stunting, hingga kematian ibu melahirkan.
“Yang perlu diperhatikan adalah redistribusi dan rekognisi. Redistribusi ini bukan hanya dalam bentuk perhitungan ekonomi, seperti kompensasi atau pekerjaan, ketika mereka sehari-hari menanggung isu air, ISPA, dan lainnya. Sementara rekognisi berbicara soal hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat,” kata Mia.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Tengah, Husain Ali, memaparkan strategi pemerintah daerah dalam mengelola manfaat industri nikel.
Ia menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), jumlah penduduk Halmahera Tengah meningkat drastis dari sekitar 56 ribu jiwa menjadi lebih dari 115 ribu orang pada 2025.
Untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat asli, pemerintah daerah menerapkan tiga kebijakan utama.
- Pertama, investasi sumber daya manusia melalui program beasiswa pendidikan gratis dari jenjang PAUD hingga SMA, termasuk pembiayaan pendidikan lanjutan bagi ASN.
- Kedua, perlindungan sosial melalui pemberian insentif bagi ibu hamil, anak yatim, lansia, penyandang disabilitas, dan tokoh agama.
- Ketiga, pembangunan kesejahteraan inklusif melalui pembenahan data kemiskinan dan penguatan kolaborasi dengan lembaga pendidikan serta organisasi non-pemerintah.
Strategi tersebut berhasil menurunkan angka kemiskinan dari sekitar 13 persen menjadi 9,16 persen pada 2025.
“Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pertumbuhan ekonomi tidak merata di beberapa daerah? Ini karena persoalan kapasitas institusi pemerintah. Jika kapasitasnya baik, saya yakin distribusi manfaatnya pasti bisa,” jelas Husain.
Direktur Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, mengakui bahwa tantangan terbesar Indonesia adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, Indonesia juga masih menghadapi ancaman middle income trap yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
Karena itu, pemerintah mulai mengembangkan konsep trisula pembangunan, yakni integrasi antara pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Selama SDM tidak bisa terlibat dan kapasitasnya tidak meningkat, ya ia akan miskin terus. Makanya kita mengenal trisula pembangunan,” ujar Togu.
Tiga Agenda Besar Hasil Forum POLGOV UGM
Di akhir forum, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Primi Suharmadhi Putri, merumuskan tiga agenda penting yang harus segera diwujudkan.
Pertama, narasi kemakmuran melalui hilirisasi perlu dikaji ulang karena pertumbuhan ekonomi tinggi belum tentu menghadirkan kesejahteraan yang merata.
Kedua, pembagian manfaat harus bergeser dari sekadar kompensasi menuju redistribusi dan pengakuan hak masyarakat.
Ketiga, pemerintah daerah perlu diperkuat kapasitas kelembagaannya agar mampu menjadi jembatan yang adil antara kepentingan investasi global, agenda pembangunan nasional, dan perlindungan masyarakat lokal.(*)
Penulis : Elis
