Destinasi Yogyakarta

Full Pedestrian Malioboro, Pemkot Yogyakarta Cari Solusi Parkir di 10 Jalan Sirip

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung penerapan full pedestrian di kawasan Malioboro yang ditargetkan berlaku penuh pada akhir November 2026.

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta adalah ketersediaan parkir dan akses kendaraan di 10 jalan sirip yang terhubung langsung dengan kawasan Malioboro.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemetaan terhadap 10 jalan sirip Malioboro. Pemetaan dilakukan secara detail untuk mengetahui karakteristik setiap ruas sebelum kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan.

“Ada 10 sirip, masing-masing sirip saya pelajari secara detail. Berapa jumlah yang jualan di situ, berapa asongannya, berapa gerobaknya, berapa titik parkirnya, kemudian juga berapa toko yang ada, berapa hotel yang ada,” kata Hasto dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Hasto, pemetaan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Yogyakarta untuk menentukan pola rekayasa lalu lintas yang paling sesuai di setiap jalan sirip.

“Dari pemetaan itu maka kita akan lebih tertajam lagi satu per satu sirip itu problemnya seperti apa seandainya siripnya ditutup,” ujarnya.

Hasto menegaskan penerapan full pedestrian tidak berarti seluruh jalan sirip akan langsung ditutup secara serentak. Pemkot Yogyakarta akan melihat kondisi masing-masing ruas dan memastikan solusi telah tersedia sebelum melakukan uji coba.

“Yang sudah bisa ada solusinya, maka mungkin diujicoba,” kata Hasto.

Menurutnya, setiap jalan sirip memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda. Karena itu, kebijakan penutupan akses harus mempertimbangkan kepentingan warga yang tinggal di kawasan tersebut, aktivitas usaha, kebutuhan parkir, hingga kelancaran mobilitas kendaraan.

Salah satu persoalan paling besar yang ditemukan Pemkot Yogyakarta adalah ketersediaan tempat parkir.

“Masalah paling besar adalah kalau sirip itu tidak ada tempat parkir, tidak ada tempat putar balik,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta kini mengidentifikasi jalan sirip mana yang sudah memiliki tempat parkir dan mana yang belum. Untuk ruas yang tidak memiliki lahan parkir, pemerintah akan mencari alternatif sebelum pembatasan akses diterapkan.

“Kami mengidentifikasi masing-masing sirip, ada 10 sirip ini tempat parkirnya ada dan tidak ada. Yang tidak ada kita harus berpikir dulu, nyari dulu. Kita akan mencari alternatif parkir,” ujar Hasto.

Dari 10 jalan sirip yang dipetakan, Hasto menyebut Jalan Sosrokusuman menjadi salah satu titik yang cukup sulit untuk ditata.

Persoalannya berkaitan dengan akses keluar kendaraan dari kawasan tersebut. Kendaraan yang masuk dari Malioboro tidak memiliki jalur keluar yang memadai menuju sisi timur karena kondisi jalan yang sempit.

“Sosro Kusuman agak sulit. Karena apa? Mobil itu enggak bisa ke timur, tidak bisa ke Jalan Mataram. Sosro Kusuman hanya bisa mobilnya ke Malioboro,” ungkap Hasto.

Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat permukiman warga di kawasan Sosrokusuman. Hasto menyebut terdapat satu RW yang sebagian warganya memiliki kendaraan roda empat.

Apabila akses menuju Malioboro ditutup sepenuhnya tanpa menyediakan alternatif, warga akan kesulitan keluar-masuk menggunakan kendaraan.

“Orang yang tinggal di Sosro Kusuman itu ada satu RW, satu RW itu banyak yang punya mobil. Kalau jalannya ditutup, sudah enggak bisa apa-apa,” katanya.

Karena itu, Hasto menyebut akan ada pengecualian tertentu yang realistis dalam penerapan kebijakan full pedestrian.

“Makanya ada pengecualian-pengecualian yang realistis,” imbuhnya.

Selain mencari alternatif parkir, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk menjaga konektivitas antar wilayah di sekitar Malioboro.

Salah satu usulan yang disampaikan Hasto adalah pengaturan akses di kawasan Jalan Pajeksan dan Jalan Suryatmajan.

Menurut Hasto, skema tersebut diharapkan dapat mengakomodasi warga yang berada di sisi barat Malioboro agar tetap dapat mengakses kawasan timur. Sebaliknya, masyarakat dari sisi timur juga diharapkan tetap memiliki akses menuju wilayah utara.

“Satu hal proposal yang saya ajukan Jalan Pajeksan, kemudian seberangnya adalah Jalan Pajeksan sama Suryatmajan bila dimungkinkan,” ujarnya.

Hasto menegaskan usulan tersebut masih berupa proposal dan belum menjadi keputusan final.

“Ini proposal saya, artinya proposal itu masih usulan, mudah-mudahan direstui,” katanya.

Ia juga mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas sebagai salah satu bagian dari solusi pengaturan arus kendaraan di sekitar kawasan tersebut.

Persiapan menuju full pedestrian Malioboro juga dilakukan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui pemasangan portal pada sejumlah jalan sirip.

Hasto mengatakan, masih akan mengkaji setiap jalan sirip sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Pihaknya tidak ingin melakukan penutupan secara serentak tanpa memperhitungkan kondisi warga dan aktivitas di masing-masing kawasan.

“Makanya kami akan pelajari dulu masing-masing titik itu. Tentu saya tidak akan serentak kemudian dilakukan penutupan, tetapi saya akan pelajari satu per satu,” ujarnya.

Menurut Hasto, pendekatan bertahap diperlukan agar kebijakan full pedestrian dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Terutama, perlu dipastikan warga tetap memiliki akses keluar-masuk, kendaraan dapat melakukan pergerakan, dan kebutuhan parkir tersedia,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan pemasangan portal dilakukan sebagai pengganti pagar pengaman yang telah rusak. Pemasangan portal mulai dilakukan sejak Juni 2026.

Sebanyak 20 unit portal dipasang di 13 ruas jalan sirip Malioboro dengan alokasi anggaran sekitar Rp230 juta.

Portal tersebut tersebar di Jalan Abu Bakar Ali sebanyak satu unit, Jalan Sosrowijayan dua unit, Jalan Perwakilan dua unit, Jalan Sosrokusuman satu unit, Jalan Dagen dua unit, Jalan Pajeksan dua unit, dan Jalan Suryatmajan dua unit.

Selanjutnya, masing-masing portal juga dipasang di Jalan Ketandan Kulon, Jalan Beskalan, Jalan Remujung, serta Jalan Sosromenduran. Sementara Jalan Pabringan dan Jalan Reksobayan Selatan masing-masing mendapatkan dua unit portal.

Chrestina mengatakan portal dipasang pada ruas jalan yang menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro.

Pemasangan tersebut bertujuan memperkuat manajemen akses dan mencegah kendaraan bermotor menerobos masuk ke koridor utama Malioboro ketika jam pedestrian diberlakukan.

Chrestina menjelaskan, portal yang dipasang tidak dimaksudkan sebagai pembatas permanen. Pemerintah akan menerapkan sistem manajemen akses dengan mekanisme buka-tutup terjadwal.

Dengan sistem tersebut, akses kendaraan masih dapat dibuka pada waktu tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi kawasan.

Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap mendapatkan akses. Begitu pula kendaraan pelayanan publik lainnya.

Sementara untuk pelaku usaha, pemerintah menyiapkan waktu khusus untuk aktivitas bongkar muat barang.

Aktivitas bongkar muat dapat dilakukan pada malam hingga dini hari serta pada pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan meskipun akses kendaraan menuju kawasan Malioboro dibatasi pada jam pedestrian.

Berdasarkan arahan Pemerintah Daerah DIY, penerapan full pedestrian nantinya direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Penerapan full pedestrian merupakan bagian dari upaya Pemda DIY menata kawasan Malioboro agar semakin aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi pejalan kaki.

Malioboro juga diarahkan menjadi kawasan dengan lalu lintas kendaraan yang lebih terkendali. Pembatasan kendaraan diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan meningkatkan kualitas ruang publik.

Kebijakan ini sekaligus diproyeksikan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk becak listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa pembatasan akses kendaraan dapat menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha, khususnya terkait aktivitas logistik dan bongkar muat.

“Karena itu, pengaturan waktu menjadi salah satu solusi agar distribusi barang tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu jam pedestrian,” tutup Chrestina.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *