INTENS PLUS – JAKARTA. Foto e-KTP bisa diganti menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi fisik saat ini. Perubahan penampilan, penggunaan hijab, hingga kerusakan pada kartu menjadi beberapa alasan yang kerap mendorong warga untuk mengajukan pembaruan foto identitas.
Meski demikian, penggantian foto e-KTP tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan untuk mendapatkan foto yang lebih baik atau lebih menarik. Terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apakah foto e-KTP benar-benar bisa diganti? Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dokumen yang diperlukan, dan tahapan pengajuannya.
Apakah Foto e-KTP Bisa Diganti?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa foto pada e-KTP dapat diganti apabila pemohon memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Artinya, masyarakat dapat mengajukan perubahan foto identitas apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Kondisi yang Memungkinkan Penggantian Foto e-KTP
Tidak semua permohonan penggantian foto akan disetujui. Ada beberapa kondisi yang umumnya menjadi dasar penggantian foto e-KTP.
1. Perubahan Fisik Permanen
Perubahan fisik permanen pada wajah dapat menjadi alasan untuk mengganti foto e-KTP. Kondisi ini dapat terjadi akibat:
- Kecelakaan yang menyebabkan perubahan bentuk wajah.
- Operasi medis yang mengubah penampilan secara signifikan.
- Kondisi kesehatan tertentu yang berdampak pada bentuk atau karakteristik wajah.
Dalam situasi seperti ini, pemohon biasanya perlu melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan perubahan fisik yang dialami.
2. Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Perubahan penampilan yang bersifat permanen juga dapat menjadi dasar penggantian foto.
Contohnya antara lain:
- Perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
- Perubahan penampilan lain yang bersifat menetap dan memengaruhi identitas visual pemilik e-KTP.
3. Foto pada KTP Sudah Tidak Jelas
Kondisi lain yang memungkinkan penggantian foto adalah ketika e-KTP mengalami kerusakan sehingga foto tidak lagi terlihat dengan jelas.
Misalnya:
- Foto memudar akibat usia kartu.
- Permukaan kartu rusak atau terkelupas.
- Gambar pada kartu buram dan sulit dikenali.
Apabila kondisi tersebut terjadi, pemilik kartu dapat mengajukan pencetakan ulang e-KTP dengan foto terbaru sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang memenuhi salah satu kriteria di atas, proses pengajuan penggantian foto e-KTP tergolong cukup sederhana.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- e-KTP lama yang akan diganti.
- Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila e-KTP hilang.
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter atau dokumen medis lainnya jika penggantian dilakukan karena perubahan fisik akibat operasi atau kondisi kesehatan tertentu.
Masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dibawa dalam kondisi lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Apakah Perlu Surat Pengantar RT/RW?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penggantian foto e-KTP memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Secara umum, layanan administrasi kependudukan saat ini telah disederhanakan. Pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Namun, masyarakat tetap disarankan untuk mengecek ketentuan terbaru pada Disdukcapil daerah masing-masing guna memastikan prosedur yang berlaku.
Tahapan Pengajuan Ganti Foto e-KTP
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
Datang ke Kantor Disdukcapil
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai wilayah administrasi tempat tinggal. Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pelayanan.
Mengajukan Permohonan
Setelah mendapatkan nomor antrean, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan penggantian foto e-KTP.
Petugas akan memberikan arahan mengenai proses selanjutnya.
Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pencocokan data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh data identitas pemohon sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem.
Perekaman Foto Baru
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, pemohon akan diarahkan ke ruang perekaman biometrik.
Di tahap ini, petugas akan mengambil foto wajah terbaru yang nantinya digunakan sebagai identitas visual pada e-KTP.
Pembaruan Data dalam Sistem
Foto terbaru yang telah direkam akan diperbarui ke dalam sistem administrasi kependudukan sebagai bagian dari data identitas pemohon.
Pencetakan e-KTP Baru
Setelah proses pembaruan selesai, pemohon tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP baru sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku di daerah masing-masing.
Lama proses penyelesaian dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan kondisi pelayanan pada kantor Disdukcapil setempat.
Pentingnya Memperbarui Foto e-KTP
Foto pada e-KTP memiliki fungsi penting sebagai identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan publik maupun layanan administrasi lainnya.
Mulai dari urusan perbankan, pelayanan kesehatan, kepolisian, perjalanan, hingga berbagai proses verifikasi identitas, foto e-KTP menjadi salah satu komponen yang digunakan untuk memastikan kesesuaian data pemilik dokumen.
Karena itu, apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau kondisi kartu sudah tidak memungkinkan untuk digunakan dengan baik, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk mengajukan penggantian foto sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti tahapan pengajuan di Disdukcapil, proses penggantian foto e-KTP dapat dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.(*)
Penulis : FDA
