Headline Yogyakarta

30 Tahun Kasus Udin, Pemkab Bantul Siapkan TP2GD Kawal Jadi Pahlawan Nasional

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan dukungan terhadap pengusulan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, sebagai Pahlawan Nasional bidang jurnalistik. Memperingati 30 tahun kasus Udin, Pemkab Bantul berkomitmen membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk mengawal proses pengusulan tersebut.

Komitmen itu disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat membuka Seminar Nasional bertema “Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin)” di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Seminar yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY bersama Tim Ad Hoc Udin tersebut diikuti lebih dari 130 peserta secara luring dan daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari seniman, budayawan, dosen, guru, wartawan, hingga unsur masyarakat lainnya.

Abdul Halim mengapresiasi penyelenggaraan seminar nasional tersebut karena dinilai menjadi ruang penting untuk menggali kembali sejarah perjuangan Udin sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran pers dalam kehidupan demokrasi.

“Perjalanan hidup dan pengabdian almarhum Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab kita sapa Udin, adalah bagian tidak terpisahkan dari sejarah daerah Kabupaten Bantul yang patut dikenang dan diabadikan,” ujar Abdul Halim, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, keberanian, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab Udin dalam menjalankan profesi wartawan merupakan nilai penting yang perlu diwariskan kepada generasi muda.

“Pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional menjadi pengalaman pertama bagi Pemkab Bantul untuk mengusulkan gelar Pahlawan Pers,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret selanjutnya, Halim akan membentuk TP2GD tingkat kabupaten. Tim ini bertugas meneliti dan mengkaji kelayakan usulan berdasarkan bukti sejarah, jasa perjuangan, serta ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan TP2GD diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan proses pengusulan Udin berjalan sesuai mekanisme, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Dukungan terhadap pengusulan Udin juga disampaikan Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, melalui rekaman sambutan dalam seminar nasional tersebut.

Agus Jabo menegaskan, pengusulan gelar Pahlawan Nasional harus dilengkapi bukti sejarah dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai dasar hukum pemberian gelar kepada seseorang atas jasa dan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara.

Menurutnya, proses pengusulan dimulai dari pemerintah kabupaten atau kota melalui dinas sosial dan mekanisme pengkajian gelar daerah. Selanjutnya, usulan diteruskan ke tingkat provinsi sebelum diajukan kepada Kementerian Sosial untuk menjalani penelitian dan pengkajian di tingkat pusat.

Agus Jabo mendorong PWI dan berbagai unsur masyarakat segera menyiapkan dokumen, literatur, arsip pemberitaan, serta bukti pendukung agar proses pengusulan Udin dapat berjalan secara terarah.

Dukungan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan administrasi dan kajian sejarah dapat dipenuhi.

Seminar nasional tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki keterkaitan dengan perjalanan kasus Udin.

Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) BRIN sekaligus sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Najib Azca, memberikan perspektif akademis mengenai perjuangan dan konteks sejarah Udin.

Dua mantan anggota DPRD Bantul periode 1997–1999, Ahmad Subagyo dan Bambang Wahyu Nugroho, turut memaparkan pengalaman ketika terlibat dalam panitia khusus (Pansus) terkait kasus Udin.

Mantan redaktur Harian Bernas, Putut Wiryawan, mengungkap kesaksiannya mengenai percakapan terakhir dengan Udin sebelum peristiwa penganiayaan. Dalam pertemuan di kantor Harian Bernas sekitar pukul 16.30 WIB, Udin sempat menyampaikan informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp1 miliar oleh seorang calon bupati.

Putut kemudian bersama Tim Pencari Fakta (TPF) PWI melakukan penelusuran terhadap sejumlah kemungkinan motif penganiayaan. Berdasarkan hasil penelusuran tim saat itu, mereka meyakini kasus Udin berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan yang ditulisnya. Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai pelaku maupun motif pembunuhan.

Pengacara Triyandi Mulkan, yang mendampingi Dwi Sumaji alias Iwik dalam proses hukum kasus Udin, juga memaparkan pengalamannya. Ia menyoroti narasi perselingkuhan yang pernah dikaitkan dengan kematian Udin dan menilai isu tersebut tidak memiliki dasar yang meyakinkan berdasarkan penelusurannya selama mendampingi perkara.

Kesaksian Triyandi menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri kembali perjalanan kasus Udin, yang hingga kini belum terungkap secara tuntas.

Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, melalui rekaman sambutan dalam seminar nasional Udin | Foto : Elis

Triyandi mengenang, mendampingi Iwik yang ketika itu dituduh sebagai pelaku pembunuhan Udin bukan perkara mudah. Ia mengaku menghadapi dilema profesional ketika pertama kali diminta memberikan pendampingan hukum kepada Iwik.

Sebelum memutuskan untuk terus mendampingi kliennya, Triyandi menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses pembelaan. Ia meminta Iwik menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum apabila terbukti terlibat.

Menurut Triyandi, Iwik kemudian menyatakan siap mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuatnya.

“Dia bilang, ‘Pak, saya siap mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP),’” kenangnya saat menceritakan pengalamannya mendampingi Iwik.

Triyandi menyebut, pencabutan pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses pembelaan. Ia bersama tim kuasa hukum kemudian berupaya menguji berbagai keterangan dan bukti yang digunakan untuk menjerat Iwik.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pendampingan berlangsung dalam situasi penuh tekanan psikologis. walaupun menurutnya, tim kuasa hukum sudah berupaya mempertahankan prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum yang adil.

Dalam pemaparannya, Triyandi juga menyoroti isu perselingkuhan yang pernah dikaitkan dengan kematian Udin. Menurut dia, narasi tersebut digunakan untuk mengarahkan perhatian publik pada persoalan pribadi, bukan pada upaya mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.

Triyandi mengungkapkan, dalam proses hukum saat itu muncul sejumlah keterangan dan barang yang dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi antara Udin dan Sunarti, istri Iwik.

Di antaranya, menurut penuturannya, adalah foto Sunarti yang disebut ditemukan di dompet Udin serta keterangan seseorang yang mengaku pernah berboncengan dengan korban.

Namun, Triyandi mengatakan tim kuasa hukum berupaya menguji keterangan tersebut melalui penelusuran dokumen administrasi dan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan yang muncul selama proses persidangan.

Berdasarkan penilaiannya terhadap proses hukum yang dikawal, Triyandi menyatakan narasi perselingkuhan tersebut tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan.

Ia menilai isu itu telah mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang seharusnya diungkap, yakni siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Udin dan apa motif di baliknya.

Keterangan tersebut merupakan kesaksian Triyandi berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum Iwik. Penilaian menyeluruh terhadap fakta-fakta perkara tetap perlu merujuk pada dokumen penyidikan, risalah persidangan, dan putusan pengadilan yang relevan.

“Penelusuran kembali kasus Udin bukan hanya berkaitan dengan pembelaan terhadap seseorang yang pernah menjadi terdakwa, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keadilan dan mengungkap kebenaran dalam kasus yang berdampak luas terhadap kehidupan pers Indonesia,” jelas Triyandi.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, melalui sambutan rekaman menegaskan bahwa perjuangan mengenang Udin tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.

“Penghormatan terhadap Udin harus diwujudkan melalui upaya memperjuangkan keadilan atas kasus pembunuhannya, memperkuat perlindungan wartawan, serta menjaga kemerdekaan pers,” kata Ahmad Munir.

Kasus Pembunuhan Udin Belum Terungkap Tuntas

Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin merupakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang dikenal kritis dalam mengungkap berbagai persoalan publik, khususnya di Kabupaten Bantul pada masa Orde Baru.

Udin mengalami penganiayaan di depan rumahnya di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, pada 13 Agustus 1996. Setelah menjalani perawatan, ia meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta pada 16 Agustus 1996.

Kasus pembunuhannya hingga kini belum terungkap secara tuntas. Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia sekaligus pengingat mengenai risiko yang dihadapi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Tiga dekade setelah peristiwa tersebut, upaya menggali kembali dokumen, kesaksian, dan arsip sejarah terus dilakukan untuk memperkuat pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional bidang jurnalistik.

Melalui seminar nasional ini, PWI DIY bersama Tim Ad Hoc Udin berupaya menghimpun berbagai pandangan, memperkuat dokumentasi sejarah, serta menyusun argumentasi akademis dan historis mengenai pengabdian Udin.

Dukungan Pemkab Bantul melalui pembentukan TP2GD diharapkan menjadi langkah penting dalam mengawal proses pengusulan tersebut. Pengakuan negara terhadap Udin tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada seorang wartawan, tetapi juga momentum untuk memperkuat nilai kebebasan pers, demokrasi, dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *