INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadili. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD DIY di Gedung DPRD, Yogyakarta.
Audiensi yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, purnawirawan, aktivis, serta 32 elemen masyarakat tersebut sempat menjadi perhatian, setelah foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY diturunkan.
Aksi penurunan foto tersebut berlangsung, sesaat setelah rombongan Forum Kebangsaan DIY memasuki ruang audiensi. Mereka membentangkan spanduk, menurunkan foto Gibran, kemudian membacakan pernyataan sikap sebelum berdialog dengan jajaran anggota DPRD DIY.
Pembina Forum Kebangsaan DIY, Prof. Dr. Muhammad Chirzin, menyebut penurunan foto Gibran sebagai aksi spontan yang memiliki pesan simbolis terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden.
Menurut Chirzin, forum tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni meminta agar persoalan ijazah Jokowi diproses melalui jalur hukum serta mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
“Pada forum ini kita menuntut dua hal, satu, bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” ujar Muhammad Chirzin. Rabu (4/11/2026).
Ia kemudian menegaskan tuntutan kedua berkaitan dengan ijazah Gibran dan desakan agar DPR RI mengambil langkah pemakzulan.
“Kedua adalah ijazah Gibran, oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Heru Nugroho, S.Sos., membacakan surat pernyataan sikap Forum Kebangsaan DIY kepada pimpinan DPRD DIY. Ia menyoroti dua putusan hukum yang menurut forum menjadi dasar penyampaian aspirasi terkait persoalan ketatanegaraan nasional.
“Forum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU/PRES/24 tanggal 6 Oktober 2026 serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Kedua putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap persoalan penyetaraan ijazah yang menjadi perhatian forum,” ucapnya saat membacakan pernyataan tututan tersebut.
Atas dasar itu, Forum Kebangsaan DIY meminta DPRD DIY menerima dan mencatat surat pernyataan sikap sebagai aspirasi resmi masyarakat Yogyakarta. Mereka juga mendesak, meneruskan dokumen tersebut kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, disertai salinan putusan yang menjadi rujukan.
Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, H.M. Syukri Fadholi, S.H., yang bertindak sebagai pelindung Forum Kebangsaan DIY, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyoroti persoalan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta kebijakan pemerintah yang menurutnya belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
Syukri bersama Forum Kebangsaan DIY secara terbuka menyampaikan desakan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan atau mengundurkan diri.
Sementara itu, Prof. Dr. Muhammad Chirzin mengingatkan DPRD DIY agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional.
Ia juga menekankan bahwa pejabat publik pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat yang harus menjalankan amanah rakyat.
“Sayyidul qaumi khodimuhum. Seorang pimpinan, seorang pejabat, hakikatnya adalah abdi dan pelayan masyarakat,” ungkap Chirzin.
Audiensi Forum Kebangsaan DIY dipimpin anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS, Ir. Imam Taufik. Ia mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.
Imam menyatakan DPRD DIY terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan meneruskan aspirasi tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia.
Ia menjelaskan, sejumlah fraksi, termasuk PDI Perjuangan, PKB, dan PAN, akan berkoordinasi dengan struktur partai masing-masing untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., menyatakan dukungan terhadap aspirasi Forum Kebangsaan DIY. Ia juga menyinggung aksi penurunan foto Gibran yang terjadi selama audiensi.
“Tindakan itu berlangsung secara spontan, dan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi peserta forum. Putusan hukum yang disampaikan perlu mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuni.
Setelah audiensi selesai, foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipasang di tempat semula.
Forum Kebangsaan DIY berharap DPRD DIY dapat mengawal aspirasi yang telah disampaikan agar diteruskan kepada DPR RI dan mendapat perhatian dalam proses politik serta ketatanegaraan di tingkat nasional.(*)
Penulis : Elis
