INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut menuai perdebatan karena dinilai membebani perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kesehatan yang tidak dapat dihindari.
Aktivis perempuan asal Yogyakarta, Atika Maulida, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan penghapusan pajak pembalut di Indonesia. Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan setiap bulan dan tidak bisa dihindari.
“Bagaimana tidak? Fitrah wanita dipajaki. Apalagi besarannya mencapai 11 persen. Tidak ada perempuan di dunia ini yang bisa menolak menstruasi setiap bulan,” ujar Atika dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Atika menilai pembalut bukan sekadar kebutuhan bulanan, melainkan produk kebersihan yang memiliki fungsi penting bagi kesehatan perempuan. Penggunaannya bahkan tidak terbatas pada perempuan yang sedang menstruasi.
Pembalut juga dibutuhkan perempuan setelah melahirkan atau dalam masa nifas, pasien kanker serviks yang menjalani perawatan, hingga perempuan yang mengalami pendarahan akibat kondisi medis tertentu.
Karena itu, Atika menegaskan pengenaan pajak terhadap produk tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, kebutuhan kesehatan perempuan seharusnya mendapatkan perhatian dalam penyusunan kebijakan perpajakan.
Ia juga menyoroti sejumlah negara yang telah mengambil langkah menghapus atau membebaskan pajak atas produk kebersihan menstruasi. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pembalut merupakan kebutuhan esensial, bukan barang mewah.
Atika berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan di Indonesia dapat mengevaluasi kembali kebijakan PPN terhadap produk pembalut.
“Negara-negara lain sudah banyak yang menghapus pajak ini. Semoga pemerintah dan pemangku kebijakan di Indonesia bisa mempertimbangkan kembali mengenai pajak pembalut, demi menjunjung tinggi kesehatan dan keadilan bagi seluruh perempuan Indonesia,” tutupnya.(*)
Penulis : Elis
