INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Pemda DIY.
Opini WTP tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Jumat (24/4). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X.
Dalam sambutannya, Widhi Widayat mengapresiasi kinerja Pemda DIY yang dinilai konsisten dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia juga menyoroti langkah progresif DIY yang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK melalui perwakilan DIY pada (18/2/2026).
“Menunjuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang baik dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyampaikan seluruh informasi secara lengkap, dan di sisi lain Pemda DIY juga mempercayai bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” paparnya pada keterangan, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, meski kembali meraih opini tertinggi, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Pemda DIY.
“Salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Perjanjian kerja sama tersebut belum sepenuhnya memadai, terutama karena belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas serta belum mewajibkan pelaporan pengelolaan secara berkala,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula pengelolaan fisik cadangan beras sempat dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis. Bahkan, terdapat kekurangan stok beras yang mencapai 128,5 ton.
Temuan lainnya terkait penyaluran bantuan jatah hidup (living cost) bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi dan sedang menempuh pendidikan di DIY.
Program bantuan tersebut menyasar 1.296 mahasiswa dengan total anggaran Rp2,33 miliar.
Namun hingga 1 April 2026, sebanyak 263 mahasiswa belum mengaktifkan rekening bank penyalur, sehingga bantuan senilai Rp473,4 juta belum dapat dicairkan.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Pemda DIY untuk segera melakukan perbaikan.
Gubernur DIY diminta menginstruksikan Kepala DPKP agar merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan supaya lebih jelas dan akuntabel. Pihak penyedia juga diminta untuk menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan.
Selain itu, BPK mendorong Dinas Sosial untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan serta mengambil langkah konkret terhadap bantuan yang belum tersalurkan akibat kendala administratif.
Widhi menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY yang telah mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025, angka yang tergolong tinggi secara nasional.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyampaikan bahwa LHP BPK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi sekaligus tolok ukur dalam menilai kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD,” ucapnya.
Nuryadi juga memberikan apresiasi, kepada Pemda DIY atas keberhasilan mempertahankan opini WTP hingga 16 kali berturut-turut.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan,” kata Nuryadi..
Ia menambahkan bahwa setiap catatan dan rekomendasi dari BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Pengelolaan keuangan daerah, merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai ketentuan. Ia menyebutkan, beberapa temuan telah diidentifikasi dan akan diselesaikan melalui koordinasi dengan instansi terkait, dengan pendampingan dari Inspektorat DIY.
“Sudah jadi kewajiban kami untuk menyelesaikan temuan, prosesnya akan kami kawal agar tuntas dalam waktu yang ditentukan,” kata Sri Sultan.(*)
Penulis : Elis
