INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di UPN Veteran Yogyakarta mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah dosen ternyata telah berlangsung sejak 2023. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban, saksi, dan para terduga pelaku.
Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati mengatakan, hingga hari ini, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 13 korban, 12 saksi, serta lima dosen yang menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Meski proses pemeriksaan masih berjalan dan belum seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkumpul, Satgas menemukan indikasi bahwa dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada tahun 2026, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.
“Sementara ini yang kami dapatkan dari BAP yang sudah kami lakukan, kekerasan itu memang ada yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jadi tidak hanya 2026,” ujar Iva Rachmawati saat jumpa pers di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bentuk dugaan kekerasan seksual yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan verbal atau pelecehan secara lisan.
“Namun yang sampai saat ini kami baca, mohon maaf karena belum semua BAP itu benar-benar terkumpul, adalah kekerasan verbal. Kekerasan verbal,” kata Iva.
Ia menegaskan, Satgas PPK masih terus mendalami setiap laporan untuk memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan para terduga pelaku sebelum memberikan rekomendasi sanksi.
Satgas nantinya akan mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam kategori ringan, sedang, atau berat sesuai aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tetap harus mengacu pada aturan yang harus kami patuhi. Beberapa sudah kami pahamkan, sehingga ketika nanti identifikasi perbuatan terduga pelaku itu sudah masuk pada tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat, maka itulah yang akan kami ambil tindakan,” jelasnya.
Iva mengungkapkan, mayoritas korban dalam kasus ini merupakan mahasiswi jenjang strata satu (S1). Namun terdapat pula korban dari program magister atau S2.
Beberapa korban yang melapor bahkan kini telah berstatus alumni karena kejadian diduga terjadi sejak 2023.
“Statusnya yang kalau sudah lama 2023 memang sudah alumni. Untuk yang baru ini, yang datang ke kami adalah S1, mostly S1, satu orang S2,” ungkapnya.
Meski mengalami dugaan pelecehan seksual, para korban disebut tidak meminta kasus dibawa ke jalur hukum pidana. Mereka lebih menginginkan adanya tindakan tegas dari pihak kampus terhadap para terduga pelaku.
“Sebenarnya tidak ada. Jadi, tuntutannya hanyalah segera diambil tindakan di dalam kampus,” katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta mengungkap terdapat enam dosen internal yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi.
Keenam dosen tersebut berasal dari tiga fakultas berbeda, yakni tiga dosen dari Fakultas Pertanian, satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, serta dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Satgas menargetkan rekomendasi sanksi dapat diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada rektor dan diteruskan ke kementerian apabila masuk kategori pelanggaran berat.
“Kalau sanksi berat memang harus ke kementerian. Kalau sanksi ringan dan sedang itu di universitas, di rektor,” ujar Iva.
Ia menjelaskan, sanksi ringan dapat berupa permohonan maaf dan surat pernyataan komitmen, sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat.
“Dan kalau yang berat, itu tentu dikeluarkan atau diberhentikan,” tegasnya.
Salah satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi diketahui sebelumnya pernah mendapatkan sanksi pada 2023 terkait kasus serupa.
Menurut Iva, dosen tersebut sejak saat itu sudah tidak diperbolehkan mengajar mahasiswa jenjang S1. Namun namanya kembali muncul dalam aksi mahasiswa yang menyoroti dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pelecehan. Jadi, apa ya, nuwun sewu, mungkin memegang,” ucapnya saat menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan.
Selain enam dosen internal, Satgas PPKPT juga menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen tamu dari universitas lain.
Karena bukan bagian dari sivitas akademika UPN Veteran Yogyakarta, proses penanganan terhadap dosen tersebut dilakukan melalui mekanisme berbeda dengan melibatkan institusi asal yang bersangkutan.
“Kami tentu akan melalui proses yang berbeda, karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta,” katanya.
Sebagai bagian dari penanganan kasus, Satgas PPK turut menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
“Kami juga menanyakan kepada mahasiswa, ini kewajiban kami, kami harus menyediakan konseling psikologi bagi mahasiswa yang memang membutuhkan dan memang kami menyediakan itu,” tutur Iva.
“Pihak kampus siap memberikan surat permohonan pendampingan psikologis kepada korban yang membutuhkan layanan konseling lanjutan,” imbuh Iva.(*)
Penulis : Elis
